Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Pelaku sodomi yang juga seorang pengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Huda, M Rafid Syauqi, akhirnya terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara 18 (delapan belas) tahun dan denda Rp 100 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu.
Orang tua korban, Napsiah meluapkan rasa syukurnya, di mana keadilan masih ada untuk orang yang tidak mampu.
“Alhamdulillah puji syukur kepada Allah yang telah meberikan kekuatan dan kemudahan pada kami, serta tidak luput saya ucapkan terima kasih pada pihak-pihak yang telah membantu dalam kasus anak saya (AR) (korban pencabulan anak di bawah umur).
Serta pihak pengadilan yang telah memberikan keadilan dengan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada pelaku pencabulan,” ungkapnya, Kamis (09/01/2025)
Sebelumnya, Napsiah mengungkapkan bahwa saat dirinya melaporkan perbuatan sodomi tersebut ke pihak Polres Metro Bekasi, pihaknya sampai menunggu hingga 7 bulan lamanya belum ada kepastian hukum terhadap pelaku, dan pelaku bebas berkeliaran di luar, bahkan masih mengajar di pondok pesantren tersebut.
“Saat itu saya sangat bingung harus kemana lagi untuk mencari keadilan,” ucapnya.
Akan tetapi, kata Napsiah, setelah viral di pemberitaan, akhirnya dirinya sempat dihubungi pihak LPAI Kak Seto (Si Komo) untuk dimintai keterangan.
“Ya saya sempat dihubungi pihak LPAI, dan Alhamdulillah setelah itu pelaku sodomi masuk penjara di Polres Metro Bekasi,” terangnya.
Melalui proses yang panjang, kata Napsiah, akhirnya pelaku bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Ya saya sangat senang dengan keputusan pengadilan yang benar-benar bisa adil dengan menjatuhkan hukuman terhadap pelaku sodomi, tidak melihat orang itu kaya atau tidak kaya,” ungkapnya.
Selain itu dirinya juga sangat menyayangkan terhadap pemilik Pondok Pesantren Al Huda yang dipimpin oleh Dadang Lesmana, di mana telah memvonis bahwa anaknya hanya cari perhatian, dan suka buat masalah dengan tidak mengikuti pelajaran.
“Saya sangat menyesalkan kepada pihak Yayasan Pondok Pesantren Al Huda yang dipimpin oleh Dadang Lesmana, merupakan teman saat mengajar di SD Islam Putra Darma, karena sempat memvonis anak saya sebagai anak yang selalu mencari perhatian, dan suka bikin masalah di pondok,” ucapnya
Bahkan kata Napsiah saat dirinya melaporkan ke Dadang Lesmana sebagai pemilik pondok pesantren bahwa ada salah satu guru pengajar yang telah melakukan sodomi terhadap anaknya, justru dirinya mendapatkan jawaban yang kurang mengenakan dari Dadang Lesmana.
“Setelah ada pengakuan dari anak saya terkait adanya salah satu guru pengajar telah melakukan perbuatan sodomi, saya langsung menemui Dadang lesmana, akan tetapi justru anak saya yang disalahkan, katanya anak saya pembohong, dan sempat keluar kata jika anak saya berbohong akan dilaporkan kembali sebagai pencemaran nama baik pondok pesantren,” terangnya.
Dengan adanya keputusan pengadilan bahwa M Rafid Syauqi dinyatakan bersalah dan sudah bisa dipastikan kebenaranya, Napsiah menekankan supaya pemilik Pondok Pesantren Al Huda, Dadang Lesmana untuk dapat bertanggung jawab atas apa yang telah menimpa anaknya.
“Alhamdulillah saya selaku orang tua korban sudah dapat pembuktian kalau anak saya benar, dan apa yg terjadi pada anak saya itulah kenyataannya, Kepada Ketua Yayasan Pondok Pesantren Al Huda (Dadang Lesmana) untuk dapat bertanggung jawab atas yang telah menimpa anak saya, karena saat kejadian anak saya masih menjadi anak didik pondok pesantren tersebut,” jelasnya.
Untuk diketahui, pihak Yayasan Pondok Pesantren Alhuda tidak ada yang datang ke rumah orang tua korban untuk beritikad baik, pasca adanya keputusan dari pengadilan.

















