Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaCuranmor

Spesialis Maling Motor Komplotan Lampung Bertekuk Lutut Ditembus Timah Panas Resmob Polres Serang Banten

316
×

Spesialis Maling Motor Komplotan Lampung Bertekuk Lutut Ditembus Timah Panas Resmob Polres Serang Banten

Sebarkan artikel ini

Triberita.com | Serang Banten – Dua dari tiga orang Komplotan Lampung, spesialis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di tempat parkiran dilumpuhkan kakinya oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang Polda Banten.

Ketiga tersangka spesialis curanmor ini, diringkus oleh Tim Resmob Polres di sebuah rumah kontrakan di lingkungan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.

Ketiga pelaku, yaitu Andika Aliansyah (22), warga Desa Wana, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, Solihin (38), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur dan Ridwan (44), warga Desa Palem Bapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Tersangka Andika dan Solihin dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan penyerangan dan membahayakan petugas. Dari bandit asal Lampung ini, diamankan barang bukti 7 unit motor berbagai jenis.

“Ketiga tersangka ditangkap di rumah kontrakan di wilayah Kota Serang, pada Rabu (20/3/2024) lalu, sekitar jam 20.30 WIB oleh Tim Resmob,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Jumat (22/3/2024).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor merupakan tindak lanjut dari laporan Yani Maryani, yang melapor kehilangan sepeda motor Honda Beat di samping ruko perabotan rumah tangga, di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Selasa (19/3/2024).

“Peristiwa pencurian motor, terjadi pada Rabu (20/3/2024), namun korban baru sempat melaporkan kejadiannya ke Mapolsek Kragilan, pada keesokan harinya,” terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno, langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, Tim Resmob berhasil mengetahui identitas pelaku.

“Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, ketiga tersangka berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Mapolres Serang. Namun dalam perjalanan, dua pelaku menyerang petugas. Karena sudah membahayakan, keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Alumnus Akpol 2005.

Baca Juga :  Gempa M6,1 Guncang Gorontalo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku yang merupakan buronan jajaran Polda Banten ini, mengakui puluhan kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang.

Modus operandinya, yaitu mencuri motor yang di parkir dengan menggunakan kunci leter T. Motor hasil kejahatan disembunyikan di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kibin, petugas berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor berbagai merk dan jenis. Turut diamankan kunci T serta dua buah mata kunci.

Facebook Comments