Triberita.com | Serang Banten – Menurut Yopie Maria dalam buku Sendi-Sendi Hukum Konstitusional karya Hotma P Sibuae dan Asmakul Hasnah, Abuse of Power adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk mencapai kepentingan tertentu dan dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Dalam Paper National Justice Amerika Serikat berjudul Crime and Abuse of Power: Offenses and Offender Beyond the Reach of Law, Abuse of Power didefinisikan sebagai Misuse of position of power to take unjust advantage of individuals, organizations, or governments.
Sedangkan Abuse of Power dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebut penyalahgunaan wewenang; yaitu menggunakan wewenang melewati batas-batasnya.
Pasal 15 ayat (1)
“Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh:
a. Masa atau tenggang waktu Wewenang
b. wilayah atau daerah berlakunya Wewenang; dan
c. cakupan bidang atau materi Wewenang”.
Pelanggaran penyalahgunaan Wewenang dijelaskan di Pasal 17;
Ayat (1)
” Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang”.
Ayat (2)
“Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. larangan melampaui Wewenang
b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan
c. larangan bertindak sewenang-wenang”.
Wewenang sendiri dijelaskan dalam Pasal 1 angka 5 sebagai “hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan”.
Sementara di angka 6, Kewenangan disamakan dengan kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk bertindak dalam ranah hukum publik.
Wewenang dan Kewenangan didapat melalui Atribusi, Delegasi dan/atau Mandat. Dalam Pasal 12 dijelaskan, kewenangan atribusi didapat melalui UUD dan/atau UU. Sedangkan kewenangan Delegasi didapat melalui peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Pemda untuk menunjuk dan menetapkan bank umum sebagai penyimpanan RKUD didapat melalui atribusi UU No 33 Tahun 2004 yang telah diganti UU No 1 Tahun 2022.
Sedangkan Wewenang Kepala Daerah untuk menunjuk dan menetapkan bank umum sebagai penyimpanan RKUD didapat melalui pendelegasian PP No 12 Tahun 2019 dan Permendagri No 77 Tahun 2020. Sehingga Wewenang ini bukan milik Mendagri.
PP No 12 Tahun 2019 sebagai dasar Kewenangan dan Permendagri No 77 Tahun 2020 sebagai dasar menetapkan Keputusan. Seperti diatur Pasal 9 ayat (2) UU No 30 Tahun 2014 yang berbunyi:
“Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; dan
b. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan”.
Akibat uraian di atas, maka Surat Mendagri No 900.1.13.2./1736/SJ tertanggal 17 April 2024 tentang Penempatan RKUD pada Bank Banten diduga sudah melanggar penyalahgunaan Wewenang. Surat itu sudah melampaui kewenangan dan sewenang-wenang.
Surat Mendagri ini sudah bertentangan dengan PP No 12 Tahun 2019 dan Permendagri No 77 Tahun 2020.
Mendagri tidak mempunyai dasar Kewenangan memerintahkan Kepala Daerah melakukan Tindakan menunjuk dan menetapkan bank umum sebagai tempat penyimpanan RKUD pada bank tertentu.
Pasal 18 ayat (1) berbunyi, “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: c. bertentangan dengan peraturan
Pasal 18 ayat (3) UU No 30 Tahun 2014 berbunyi, “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a. tanpa dasar Kewenangan;…”.
Artinya, Surat Mendagri soal RKUD di Bank Banten diduga sudah memenuhi pelanggaran larangan penyalahgunaan Wewenang seperti diatur dalam Pasal 17. Mendagri diduga sudah melakukan tindakan penyalahgunaan Wewenang.
Pasal 80 ayat (3) berbunyi, “Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 42 dikenai sanksi administratif berat”.
Sanksi administratif berat dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (3) berupa:
a. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya.
b. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya.
c. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa; atau
d. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.
Sehingga disimpulkan, Surat Mendagri No 900.1.13.2./1736/SJ tertanggal 17 April 2024 tentang Penempatan RKUD pada Bank Banten dapat berdampak pada pemberhentian Mendagri dari jabatannya.
Sayangnya, penanganan penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) merupakan Kewenangan APIP yang melekat di BPKP. Apakah BPKP mempunyai kapasitas profesional yang cukup untuk menangani ini? Entahlah. Entahlah.
















