Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaNasionalPemilu2024Politik

Tanggapi Putusan PN Jakpus, Wapres Ma’ruf Amin: Persiapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut

170
×

Tanggapi Putusan PN Jakpus, Wapres Ma’ruf Amin: Persiapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut

Sebarkan artikel ini

Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam keterangannya menilai putusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak bisa dijadikan landasan

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Foto: istimewah)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Foto: istimewah)

Triberita.com, Serang Banten – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) soal penundaan Pemilu 2024 kian mengundang polemik.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam keterangannya menilai putusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk menunda pelaksanaan pemilu.

“Putusan PN Jakpus patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN,” ujar Komisioner Bawaslu, Puadi.

Lebih lanjut Puadi menjelaskan, putusan pengadilan negeri tidak bisa membatalkan amanat konstitusi soal penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali.

Terlebih, putusan PN Jakpus adalah putusan perdata sehingga tidak memiliki sifat erga omes atau mengikat semua orang. Putusan perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat.

Dia menyatakan, pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali, kata Puadi, tertera dengan jelas dalam Pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945. Hal serupa juga diatur dalam Pasal 167 ayat 1 UU Pemilu.

“Artinya, mengingat pemilu merupakan agenda fundamental negara, maka jika ingin menunda pemilu maka dibutuhkan perubahan UUD,” tukasnya.

Sementara itu, id – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) soal penundaan Pemilu 2024.

Menurut Ma’ruf Amin, putusan tersebut tidak mempengaruhi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024. Dia mengatakan persiapan dan tahapan pesta demokrasi lima tahunan tetap akan berlanjut.

“Persiapan (Pemilu) tentu berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu,” jelas Ma’ruf Amin kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Lebih lanjut Wapres menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini belum memperoleh legitimasi.

Baca Juga :  BMKG: Gelombang Tinggi di Selat Sunda Capai 6 Meter

“Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu,” tegasnya.

Wapres juga meminta publik menunggu putusan pengadilan tinggi setelah KPU RI menyatakan banding terkait putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu.

 

Facebook Comments
Example 120x600