Triberita.com | Subang – Metro Buana, sebuah media online di Kabupaten Subang, memberikan tanggapannya atas somasi yang dikirimkan Irwan Yustiarsa dan Ema Ratna Sari, Kuasa Hukum dari pihak yang dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan hoaks.
“Metro Buana menyebarkan informasi dengan menayangkan berita yang dinilai tidak berimbang dan hanya sepihak,” ungkap Irwan Yustiarsa, didampingi Ema Ratna Sari, Selasa (26/2/2025).
Munculnya Surat Somasi ke Metro Buana, dikarenakan beberapa waktu lalu, media online tersebut telah meng-upload video berita yang menayangkan bahwa Dede Sunarya, yang tak lain adalah Kuasa Hukum Anggota DPR RI Elita Budiarti, melaporkan sejumlah pihak dengan tuduhan pencemaran nama baik. Padahal berita itu hoaks.
Metro Buana meng-upload video berita hoaks itu di media sosial Tik tok menggunakan akun Metro Buana.

Kuasa Hukum M.Irwan Yustiarsa dan Ema Ratna Sari menilai, berita tersebut tidak berimbang, sehingga mengajukan surat somasi ke Metro Buana.
Tindakan somasi yang diambil Irwan, atas dasar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik UU Nomer 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers disebutkan seorang Wartawan Indonesia selalu menguji informasi (Narasumber) layak atau tidak ditayangkan, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Salah satu pihak yang merasa dirugikan tersebut, inisial MH, menawarkan Hak Jawab dan Hak Sanggah Berita kepada Metro Buana.

Penawaran ini, sebagai bentuk ketaatan terhadap tahapan pemberitaan dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, yang lazimnya diterapkan oleh insan pers.
Pihak Metro Buana sendiri, Dadang Hidayat yang biasa disapa Dadang Metro, menanggapi tawaran Hak Jawab dan Hak Sanggah Berita tersebut, justru memberikan jawaban seakan menantang.
“Pantang Saya Mundur,” kata Dadang Hidayat, Pimpinan Perusahaan Media Online PT Metro Buana.

















