Scroll untuk baca artikel
Banten Raya

Tangkal Aksi Tawuran, Guru Sekolah di Serang Banten Tanda Tangani Surat Perjanjian Bersama Polisi

279
×

Tangkal Aksi Tawuran, Guru Sekolah di Serang Banten Tanda Tangani Surat Perjanjian Bersama Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Tanara AKP Edi Junaedi saat menerima MOU yang sudah ditandatangani salah satu kepala sekolah. (Foto : HumasResSrg)

Triberita.com | Serang Banten – Menindak lanjuti perintah Kapolres Serang untuk menjaga kondusifitas kamtibmas serta meredam aksi tawuran yang kerap dilakukan oknum pelajar di wilayah hukum Polres Serang Polda Banten, Kapolsek jajaran melakukan pertemuan dengan para kepala sekolah SMA dan SMK di wilayah masing-masing.

Hasilnya, pada Senin (12/3/2024) kemarin, seluruh Kapolsek jajaran telah melakukan pertemuan dengan para kepala sekolah SMA maupun SMK yang ada di wilayahnya masing-masing.

Acara pertemuan selanjutnya dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman kerjasama atau biasa disebut MOU oleh pihak Kepala Sekolah dengan Kapolsek, juga oleh Pengurus PGRI Kecamatan.

“Tujuan dari MOU ini sebagai bentuk sinergitas dan kordinasi. Sedangkan maksud dari Nota Kesepahaman ini sebagai pedoman pecegahan dini genk motor dan aksi tawuran antar pelajar,” ungkap Kapolres AKBP Candra Sasongko, Selasa (12/3/2024).

Kapolres menjelaskan bahwa ada hak dan kewajiban pada masing-masing pihak, yaitu Polri sebagai pelayanan masyarakat akan memberikan pelayanan keamanan kepada sekolah, guru dan lingkungan sekolah secara berkala.

Polri juga memiliki kewajiban memberikan sosialisasi dan penyuluhan terkait bahaya genk motor dan aksi tawuran antar pelajar, serta hal lainnya yang berkaitan dengan masalah kriminalitas.

“Polri juga memiliki kewajiban menindak tegas terhadap para pelaku genk motor dan tawuran antar pelajar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menjelaskan, bahwa untuk meredam dan menindak pelaku genk motor dan aksi tawuran, pihaknya telah mendirikan posko pemburu genk motor di 4 titik rawan aksi kejahatan berandalan jalanan.

Dua posko pemburu didirikan di pusat kota dan keramaian, yaitu di Ciruas dan Kibin, sedangkan 2 posko genk motor lainnya, didirikan di Cikande Asem dan Petir yang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang dan Lebak.

Baca Juga :  4 Wilayah di Provinsi Banten Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir

“Pendirian posko pemburu genk motor ini sebagai upaya Polres Serang memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta antisipasi dari ulah genk motor yang kerap terjadi,” terang Kapolres.

Pihaknya juga memerintahkan patroli siber untuk melakukan control dan mapping terhadap postingan ajakan tawuran di media sosial kelompok-kelompok yang masih melakukan kegiatan yang meresahkan.

“Kami juga mengimbau kepada orangtua untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku siapapun yang terlibat tawuran, penjara adalah hukumannya. Saya tegaskan lagi terhadap para pelaku tawuran saya pastikan penjara menantimu,” tegasnya.

Facebook Comments