Scroll untuk baca artikel
BeritaEditor's PickJakarta RayaKriminal

Jaksa tuntut Putri Candrawati delapan tahun penjara

160
×

Jaksa tuntut Putri Candrawati delapan tahun penjara

Sebarkan artikel ini

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan

Triberita.com, Jakarta – Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, (18/1/2023).

Selain Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E juga menghadapi sidang tuntutan hari ini, 18 Januari 2023. Mengutip Kanal News Liputan6.com,  Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Putri dinilai menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua saat pembacaan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyimpulkan, Putri Candrawathi telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,”dikatakan Jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan, Putri Candrawathi terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi, adalah ia telah menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, jaksa menilai Putri berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tambah jaksa.

Adapun hal meringankan, menurut jaksa ialah terdakwa Putri tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman serupa, yakni pidana penjara selama delapan tahun; sementara pada Selasa (17/1), Ferdy Sambo yang juga suami Putri dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Jaksa menilai Sambo secara sah dan meyakin melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Apa saja poin-poin tuntutan jaksa?

  • Dinilai Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rudy juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Rudy saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip Antara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

  • Hal-Hal yang Memberatkan Tuntutan

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah:

° Menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

° Berbelit-belit.

° Tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan perbuatannya saat memberikan keterangan di depan persidangan.

° Mencoreng citra institusi Polri di masyarakat dan dunia internasional.

° Aparat penegak hukum dan petinggi Polri.

° Menyebabkan banyak anggota Polri terlibat masalah hukum.

° Menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan,” kata jaksa menilai tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap Ferdy Sambo.

  • Peran Sambo dalam Eksekusi Yosua

Tim Jaksa Penuntut Umum menjabarkan sejumlah peran Ferdy Sambo ketika Yosua dieksekusi mati di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, (8/7/2023).

  1. Memakai sarung tangan hitam sebelum Yosua ditembak, menggenggam senjata api, menembak Yosua, dan menghampiri tubuh korban yang sudah dalam posisi telungkup.
  2. Melap senjata yang digunakan untuk menghapus sidik jari.
  3. Meletakan senjata ke tangan kiri jenazah Yosua untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak.

Dalam sejumlah persidangan sebelumnya, terdapat perdebatan antara sisi Richard Eliezer dengan sisi Ferdy Sambo mengenai penggunaan sarung tangan hitam dan keikutsertaan Ferdy Sambo dalam melontarkan tembakan kepada Brigadir Yosua.

Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini, sempat mengatakan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam, sebelum mengganti keterangan mereka dari sarung tangan hitam menjadi masker hitam.

Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga mengatakan bahwa mereka tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Yosua, meski hasil poligraf atau uji kebohongan Kuat Ma’ruf menyatakan bahwa Kuat Ma’ruf berbohong ketika mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Yosua.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, berulang kali menegaskan bahwa Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan hitam.

Ia menguatkan argumen dengan rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan saat melangkah masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Akan tetapi, Richard Eliezer tetap tegas mempertahankan keterangannya bahwa ia melihat Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan ketika melakukan penembakan, baik penembakan kepada Yosua, maupun penembakan ke arah dinding.

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dalam persidangan ini, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan.

Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.

 

 

Penulis : Daeng Yusvin/Tim

Facebook Comments
Example 120x600