Triberita.com, Karawang – Jajaran Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil membekuk seorang pelaku pembacokan remaja yang mengakibatkan luka serius pada korbannya Pada Sabtu, (1/4/2023) lalu.
Pelaku berinisial FA (17) berhasil dibekuk personel kepolisian saat sedang nongkrong bersama temannya di depan Novotel Karawang Barat, Rabu (5/4/2023).
“Selain berhasil mengamankan pelaku Kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 (satu) jaket milik korban, 1 (satu) jaket warna hitam milik pelaku, 1 (satu) celurit dan, 1 (satu) sepeda motor,” ujar Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo, kepada triberita.com usai press release.
Prasetyo menjelaskan kronologis kejadian, korban dan pelaku sebelumnya telah melakukan perjanjian melalui aplikasi chat whatsappp untuk melakukan tawuran pada hari Rabu, 29 Maret 2023.
“Korban berinisial HAR (14) mengalami luka serius dibaIgian punggung yang dapat menyebabkan kehilangan nyawa dan saat ini masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Karawang,” kata Prasetyo.
Prasetyo menegaskan, bagi mereka yang melakukan aksi tawuran petugas akan menindak dengan menggunakan pasal 358 KUHP. Mereka dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian
“Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara,” tegasnya.

















