Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Toko Jamu Jual Miras dan Kopi Mengandung Obat Kuat Ilegal Makin Marak di Banten

542
×

Toko Jamu Jual Miras dan Kopi Mengandung Obat Kuat Ilegal Makin Marak di Banten

Sebarkan artikel ini
Polres Serang Kabupaten melaksanakan razia pemberantasan minuman keras (miras). Sebanyak puluhan botol berbagai jenis dan merek berhasil diamankan dari sejumlah toko yang menjual minuman keras berkedok warung jamu, pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2025. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Polres Serang Kabupaten melaksanakan razia pemberantasan minuman keras (miras).

Pada Minggu (2/1/2025), dari sejumlah toko yang menjual minuman keras berkedok warung jamu, berhasil diamankan puluhan botol miras berbagai jenis dan merek dari beberapa toko jamu yang berada di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten.

Modus berkedok warung jamu, tapi mereka menjual minuman keras dan pada tengah malam dan banyak didatangi anak-anak muda.

“Kami temukan toko jamu yang menjual miras. Dengan barang bukti 12 botol miras merek Anggur Merah, 24 botol miras merek Asoka dan 36 miras yang tidak memiliki izin edar,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melalui Kabag Ops AKP Uka Subakti, Senin (3/2/2025).

Uka Subakti menjelaskan, sesuai perintah langsung Kapolres AKBP Condro Sasongko, pemilik toko jamu sudah dilakukan pemeriksaan dan pembinaan agar tidak melakukan perdagangan miras, apalagi sudah mendekati bulan Ramadhan.

“Uka Subakti menegaskan, seluruh barang bukti hasil dari razia, selanjutnya diamankan untuk proses lebih lanjut, sementara pemilik toko jamu atau penjual miras dilakukan pendataan serta pembinaan untuk tidak kembali menjual miras,” terangnya.

Sementara informasi yang berkembang di masyarakat, warung jamu selain menjual miras, juga marak perdagangkan berbagai jenis dan merek obat kuat, serta obat-obatan daftar G berpotensi menjadi narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances dan Paracetamol serta Exsimer yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika.

Selain itu, juga ada toko jamu menyediakan kopi kemasan mengandung sildenfil, sejenis obat kuat atau viagra dan paracetamol.

Obat paracetamol dan sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat, dan kalau digunakan bahan kimia obat ini, dapat menimbulkan risiko tinggi, serta efek samping yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

Baca Juga :  Tunggu Konsumen di Pos Ronda, Pedagang Sabu di Serang Banten Diringkus Polisi

Masyarakat berharap, Polres Serang Kabupaten dan jajaran, agar rutin melaksanakan razia, bukan hanya pada warung atau toko jamu saja.

“Jamu yang dicampur obat itu, sudah banyak menelan korban jiwa meninggal dunia akibat mengkonsumsi barang berbahaya tersebut. Agar pada pedagang jamu, dan oknum yang melindungi, ditindak tegas atau dihukum berat supaya kapok,” ujar warga yang minta namanya tidak ditulis demi keamanan.

Facebook Comments