Triberita.com | Subang – Polemik tunggakan pajak reklame ratusan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Subang kini memasuki babak baru. Kasus yang menyeret puluhan pengusaha migas ini dipastikan menjadi salah satu temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025.
Kepala Bidang Pendataan dan Penilaian Bapenda Subang, Deden Sujatnika Mulyana, membenarkan bahwa masalah piutang pajak ini telah menjadi sorotan audit negara. Menurutnya, Bapenda kini bergerak cepat untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
SKP Sudah Terbit, 44 SPBU Teridentifikasi
Deden menjelaskan bahwa berdasarkan pendataan terbaru, terdapat sekitar 44 SPBU yang tercatat memiliki tunggakan signifikan. Surat Ketetapan Pajak (SKP) pun telah diterbitkan sebagai dasar penagihan resmi.
”Terkait SPBU yang belum bayar pajak dua tahun itu, SKP-nya sudah keluar. Data kami mencatat ada sekitar 44 SPBU. Kami sudah melakukan pemanggilan dan memberikan surat teguran sebanyak dua kali,” ujar Deden saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Meskipun isu ini santer dikabarkan sudah masuk ke ranah hukum, Deden meluruskan bahwa pihak Bapenda belum melibatkan jaksa pengacara negara. “Belum ada koordinasi lagi dengan Kejaksaan, sejauh ini masih proses administratif,” tambahnya.
Alasan Pengelola: Tarif Tidak Berimbang
Di sisi lain, pihak pengelola SPBU mengakui adanya tunggakan tersebut namun memberikan pembelaan. Nur, salah satu pengelola SPBU di Subang, menyatakan bahwa penundaan pembayaran ini terjadi karena adanya ketidaksepakatan mengenai besaran tarif pajak yang ditetapkan Pemkab Subang.
”Bukan kita saja, tapi hampir semua SPBU. Kami belum bayar karena angkanya belum sepakat. Intinya tarif di Subang tidak berimbang dengan daerah tetangga, terlalu tinggi,” ungkap Nur.
Nur menambahkan bahwa para pengusaha yang tergabung dalam Hiswana Migas Subang masih menunggu hasil koordinasi antara organisasi mereka dengan Bapenda.
“Kami belum ada instruksi dari Hiswana Migas, karena masih dirapatkan,” jelasnya.
Hiswana Migas Diminta Kooperatif
Menanggapi alasan tersebut, Deden Sujatnika menyatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak Hiswana Migas.
Namun, mengingat hal ini sudah menjadi temuan BPK, pemerintah daerah memiliki urgensi untuk segera memulihkan potensi kerugian pendapatan daerah tersebut.
”Kami sudah bertemu dengan pihak Hiswana. Respon mereka katanya mau dikoordinasikan dulu dengan anggota. Yang pasti, kami sudah melakukan langkah-langkah teguran,” pungkas Deden.
Kini, publik menunggu ketegasan Pemkab Subang dalam mengeksekusi temuan BPK ini. Jika tidak segera dilunasi, dikhawatirkan tunggakan ini akan terus membengkak dan berdampak pada capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang.

















