Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Ungkap Tambang Emas Ilegal, Kapolresta Bandung: Beroperasi  14 Tahun, Rugikan Negara 1 Triliun

315
×

Ungkap Tambang Emas Ilegal, Kapolresta Bandung: Beroperasi  14 Tahun, Rugikan Negara 1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono memberikan keterangan tenting pengungkapan tambang emas ilegal di Desa Cibodas Kutawaringin Kabupaten Bandung pada konferensi pers, Senin (20/1/2025).(foto: Istimewa)

Triberita.com | Kabupaten Bandung  – Beroperasi selama 14 tahun, akhirnya keberadaan tambang emas ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung berhasil diungkap oleh Polresta Bandung, Jawa Barat.

Dalam pengungkapkan ini tujuh orang diamankan oleh polisi.  Tujuh pelaku itu terdiri dari 3 bandar dan 4 orang penambang. Tak tanggung-tanggung, tambang emas ilegal ini selama 14 tahun beroperasi,  telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan hal tersebut saat memberikan keterangannya kepada awak media.

“Hasil pemeriksaan sementara, tambang ini telah berjalan lebih dari 14 tahun. Akibat aktivitas ini diperkirakan kerugian negara mencapai hampir Rp1 triliun, dengan omzet rata-rata mencapai Rp200 juta per hari atau sekitar Rp72 miliar per tahun,” kata Aldi, Senin (20/1/2025).

Diduga, lanjut Aldi, para pelaku menambang emas secara ilegal dengan modus mengambil tanah dari hutan. Kemudian, mengolahnya dengan bahan kimia untuk mendapatkan emas murni.

Aldi juga mengatakan, dari penangkapan itu, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas seberat 400,3 gram, uang tunai sebesar Rp143 juta, serta peralatan tambang.

“Para penambang ini bekerja secara ilegal tanpa izin, kemudian menjual hasil tambangnya ke pengepul,” katanya.

Menurut Aldi, minimnya laporan dari masyarakat, menjado factor penyebab tambang emas illegal ini baru terungkap sekarang, setelah lebih dari 1 dekade beroperasi.

Pengungkapkan, kata dia, juga berawal dari informasi dari warga. Kemudian  polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan tersebut.

Untuk selanjutnya, masih dijelaskan Aldi,  pemerintah daerah dan aparat keamanan akan mengambil langkah tegas menutup tambang ilegal dan menindak pelaku lainnya.

Ia menambahkan, langkah ini merpakan bagian dari program nasional untuk menertibkan pertambangan illegal.

Baca Juga :  Kombatan: Ganjar Harus Gandeng Cawapres Prabowo

Para tersangka pelaku tersebut dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 dan Pasal 161 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana dan denda Rp100 miliar.

Facebook Comments