Triberita.com, Jakarta – Unit Reskrim Polsek Cengkareng berhasil membekuk Dua pelaku spesialis pencurian. Berdasarkan pengakuan, kedua pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak empat kali.
Kedua pelaku ditangkap setelah kepergok mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng.
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menjelaskan, kedua pelaku berinisial AG (31) dan GE (18) ditangkap saat akan membawa kabur sepeda motor korban.
Dalam aksinya pelaku menggunakan kunci letter T untuk membobol stop kontak motor.
“Untung pada saat kejadian, anggota dipimpin Kanit Reskrim sedang melaksanakan patroli tertutup dibantu warga berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berasal dari Lampung,” imbuhnya. Pada Selasa (13/6/2023).
Pelaku mengakui dalam aksinya modus yang mereka gunakan yakni mengamati terlebih dahulu kendaraan calon korban. Ketika dirasa aman, keduanya beraksi dengan cara membobol stop kontak motor dengan kunci leter T.
Hasoloan menambahkan, motor hasil curian dijual oleh kedua pelaku kepada penadah. 1 unit motor biasanya pelaku jual dengan kisaran harga Rp2-3 juta tergantung jenis motornya.
“Barang bukti segera mereka jual, untuk harganya relatif, yang pasti jutaan. Pengakuan mereka, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi masih kita dalami,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

















