Soal serapan Belanja Modal, Pemprov Banten diduga berusaha menyesatkan dengan cara serapan APBD. Pemprov Banten diduga berusaha menyesatkan dengan cara proyek PSU, bukan spesifik proyek jalan lingkungan alias jalan batako. Serta 7 OPD telah tersesat dengan melakukan pemilihan pelaksana pekerjaan kontruksi dengan metode E – Katalog / E – Purchasing.
Ia juga mengungkapkan, jika sejak dipimpin Al Muktabar, diduga Pemprov Banten sering melakukan penyesatan opini dengan cara memanipulasi data. Bahkan pernah terjadi diduga pembohongan publik alias Hoax. Yaitu saat mempublis Banten termasuk 5 inflasi terendah se Indonesia dengan angka inflasi 4,56.
Sementara data BPS sendiri menyebutkan angka inflasi Banten 5,08 dan hanya menduduki 8 inflasi terendah.
Bukan hanya itu, hampir 2 tahun kepimpinan Al Muktabar, tercatat minimal ada 17 kegaduhan yang bersumber dari PJ Gubernur Banten. Mulai dari eKatalog, Konstruksi, hingga mutasi/promosi PNS.

Ini belum termasuk kegaduhan gara-gara Kriminalisasi Pengkritik PJ, Kriminalisasi Guru, Hotel IKN, Rest Area, Terminal Terpadu, Kawasan Industri, dan lainnya. Bisa dibilang lebih dari 30 kegaduhan.
“30 lebih kegaduhan dalam 15 bulan kepimpinan. Berarti lebih dari 2 kegaduhan setiap bulannya. Gaduh melulu, kapan kerjanya? Pantas masyarakat tidak merasakan adanya pembangunan di Banten,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam kesempatan audiensi Rega menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Koalisi Abal-Abal akan disampaikan ke pimpinan.
“Terima kasih sudah melakukan aksi unjuk rasa dengan damai dan menjelaskan secara lebih konkret lagi seperti apa kinerja, kebijakan serta prilaku PJ Gubernur Banten. Setiap PJ akan dievaluasi per triwulan sekali. Kegaduhan-kegaduhan yang tadi dijelaskan akan kita laporkan ke pimpinan, supaya ada tindak lanjut dari pimpinan seperti apa. Apakah mungkin dengan penjelasan tadi bisa juga menjadi bahan evaluasi yang mungkin selama ini tim evaluasi juga sebenarnya banyak belum tahu informasi-informasi ini. Ini tentu saja kita akan menilai secara objektif sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.

















