Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi dan tokoh masyarakat Lembaga Independent Anti Rasuah (LIAR) menggeruduk sejumlah perumahan yang diduga kuat belum mengantongi perizinan.
Dimana sebelumnya diberitakan pewarta triberita.com ‘Puluhan Perumahan Tak Berizin di Kampung Wates Babelan Bekasi, Rugikan Pemda Hingga Puluhan Miliar’ akhirnya menemui titik terang.
Perusahaan dibawah naungan PT Gemilang Rizqi Efendi Development (GRED) di wilayah Desa Kedung Jaya Babelan, Kabupaten Bekasi diduga kuat belum mengantongi perijinan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)/PBG.
Nofal Ketua Umum LSM LIAR mengatakan, sidak ini tidak lanjut usai dirinya mengadukan perijinan tersebut ke kantor Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi, pada Senin kemarin.

“Kemarin saya mengirim surat ke dinas dan hari ini Alhamdulillah dilakukan sidak langsung ke lokasi, artinya tanggapan kami mewakili masyarakat di dengar,” kata Nofal saat ditemui pewarta triberita.com dilokasi, Rabu (10/05/2023).
Ia menjelaskan, adapun sidak pada hari ini, kata Nofal, ada sejumlah perumahan yang disambangi diduga menabrak aturan membangun hingga pasarkan perumahan tersebut tanpa dokumen perizinan.
“Ternyata benar bahwa sejumlah perumahan diwilayah Desa Kedung Jaya Babelan tersebut, belum memiliki dokumen perizinan apapun. Pengajuan atau permohonan untuk melakukan pengurusan izin saja belum, bagaimana bisa akad kredit,”jelasnya.
Ini sudah ada indikasi pelanggaran dan nanti, kata Nofal kembali akan melaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi sebagai penegak perda yang mengambil tindakan.

“Rencananya kami akan laporkan hal ini ke Satpol PP terkait perijinan kalau memang terbukti maka akan di segel,” ujarnya.
Mirisnya, kondisi ini diperparah dengan dampak pembangunan perumahan diwilayah tersebut, dimana akses infrastruktur jalan Desa Babelan ke Desa Kedung Jaya mengalami rusak parah.
“Ada sejumlah titik ruas jalan yang mengalami rusak parah, itu merupakan jalan alternatif tentu hal itu memperhambat mobilitas masyarakat sekitar,” ujarnya.
“Saya berharap semua perijinan perumahan di Kabupaten Bekasi umumnya bisa menyelesaikan IMB dan lainnya, juga tentunya memikirkan infrastruktur akses masyarakat sekitar agar tidak terhambat,” tandasnya.
Sementara itu, Pelaksana Dinas Cipta Karya, Kabupaten Bekasi, Aqtur menggatakan, usai melakukan Inspeksi mendadak (sidak) ke PT Gemilang Rizqi Efendi Development (GRED) menemukan beberapa keganjalan di lapangan.

“Kami mewakili Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi melakukan monitoring pengawasan terkait aduan warga Babelan dengan adanya dugaan beberapa perumahan claster tidak memiliki ijin IMB, namun setelah kami kelokasi tidak bisa menemui pihak perusahaan,” kata Aqtur.
Ia menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan perusahaan tersebut apakah sudah memiliki ijin atau tidak. Secepatnya, kata dia, akan Dinas Cipta Karya akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan tersebut.
“Kami belum bisa pastikan, karena tadi belum bisa bertemu dengan regel atau pihak PT, secepatnya, kami (Dinas) akan melakukan pemanggilan terkait kasus dugaan penyalahgunaan perijinan ini,” tandasnya.
Pantauan pewarta dilokasi, pukul 13.20 WIB, perwakilan Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi ditemani LSM LIAR Kabupaten Bekasi dan sejumlah warga sekitar turut memonitoring perkembangan pembangunan di beberapa titik.
Terpantau, puluhan warga Kampung Wates, Desa Kedung Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi membentangkan spanduk dan memasang pohon pisang di tengah jalan bentuk dari penolakan pembangunan perumahan yang belum memiliki ijin dan berdampak pada sektor perekonomian, dimana akses jalan yang kerap dilalui masyarakat menjadi rusak parah.
Penulis: Abdul Kholilulloh

















