Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Warga kembali dibuat resah dengan adanya dugaan penjualan obat-obatan terlarang jenis G (Tramadol dan Heximer) diwilayah Kabupaten Bekasi.
Menjamurnya penjualan obat terlarang dikalangan masyarakat membuat para oknum bebas menjajakan barang haramnya secara bebas.
Seperti pantauan tim pewarta triberita.com pada Jum’at 4 Agustus 2023. Ada beberapa titik diwilayah Kecamatan Tarumajaya, yang masih menjual belikan secara ilegal obat terlarang tersebut.
Tak tanggung-tanggung, penjualan obat terlarang itu menyasar kepada pembeli ataupun pelanggan mereka dari kalangan remaja tanggung dan para pelajar.
Biasanya, modus mereka untuk mengelabuhi petugas dan masyarakat disekitar dengan berkedok toko kosmetik (kecantikan), perlengkapan bayi, ada pula yang berkedok kedai minuman (kopi).
Diketahui, ajaran Satreskoba Polres Metro Bekasi tengah gencar-gencarnya memberantas peredaran obat terlarang diwilayah hukum Polres Metro Bekasi, kendati itu masih banyak oknum nekad menjual obat terlarang tersebut.
Hal ini dikeluhkan Citoy, salah satu warga Kampung Bogor, Kecamatan Tarumajaya, pihaknya berharap para penegak hukum secepatnya mengambil tindakan sebelum adanya jatuh korban.
“Kamu gerem, pertama petugas keamanan lebih di perketat lagi, supaya tidak ada korban dikemudian hari,” kata Citoy kepada kantor triberita.com Jumat sore.
Ia menjelaskan, pihaknya berharap kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan sidak ke sejumlah toko obat diwilayah Kecamatan Tarumajaya.
“Yang kedua kami (untuk dilakukan sidak toko obat se Kecamatan Tarumajaya, agar memberikan rasa aman terhadap masyarakat, kami percaya kepada pihak kepolisian ketika keluhan masyarakat pasti langsung di tindak lanjuti,” jelasnya.
Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Dinas Kesehatan dan jajaran kepolisian setempat harus segera bertindak tegas untuk berantas penjual obat tersebut tanpa resep dokter.
“Karena obat tersebut, jika dikonsumsi, akan mengakibatkan gangguan saraf otak manusia, terutama bagi kalangaan generasi muda,” tutupnya.
Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Berikut fakta sejumlah titik yang diduga menjual obat terlarang di wilayah Kecamatan Tarumajaya.
.Jalan Taruma Jaya, Legoa, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
.Jalan Bojong Lama, Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya.
.Jalan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya.