Triberita.com | Serang Banten – Peredaran berbagai jenis narkoba di wilayah hukum Polda Banten, semakin subur. Hal ini diduga karena permintaan barang haram tersebut naik terus, harganya bagus, dan hukum bisa dibeli alias ada permainan.
Terbukti, hampir setiap hari Unit Satresnarkoba dari Polres se-Polda Banten, meringkus tersangka pelaku pemilik dan pengedar narkoba.
Narkoba yang beredar di wilayah Hukum Polda Banten, diantaranya sabu, dan berbagai obat-obatan Daftar G yang memiliki efek serupa. Bahkan bisa lebih dahsyat dari Narkoba dan berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika.
Kali ini, IB alias Ambon, pemilik dan pengedar ini, ketika sedang membungkus obat daftar G berupa pil koplo ke paketan kecil dirumahnya, Ia digerebeg Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang.
Dari pria pengangguran warga Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan 1.600 butir obat jenis tramadol dan hexymer. Selain itu turut diamankan uang hasil penjualan obat dan 1 unit handphone.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, tersangka IB ditangkap pada dinihari sekitar pukul 00.30 WIB. Ambon ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pengangguran ini berjualan narkoba.
“Awalnya, Tim Opsnal memperoleh informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka IB berjualan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, Sabtu (23/3/2024).
Dari informasi tersebut, Tim Opsnal dipimpin Ipda Ricky Handani, langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.
Sekitar pukul 00.30, WIB, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan saat sedang membungkus pil hexymer ke dalam paketan plastik klip.
“Saat penangkapan, tersangka IB sedang packing obat hexymer. Seluruh barang bukti yang diamankan ada dalam plastik hitam di atas tempat tidurnya,” ucap Condro Sasongko.
Dari hasil pemeriksaan, terang Kapolres, tersangka IB mengaku sudah 2 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut AD (DPO) warga Muarav Angke, Jakarta Barat seharga Rp2 juta.
“Tersangka mendapatkan obat dari AD di wilayah Jakarta Barat. Namun IB tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” kata Condro.
Kapolres pun mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena menganggur. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang sebenarnya tidak boleh sembarangan dijual.
“Motifnya karena tersangka merupakan tuna karya, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan dengan tegas, bagi siapapun yang terlibat narkoba, akan diproses hukum meski hanya sebagai pengguna.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi, dan kami akan melakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

















