Triberita.com | Tangerang Banten – Dua anak punk, inisial KH dan SA, diringkus Satuan Unit Reaksi Cepat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten. Keduanya merupakan tersangka pelaku pembunuhan di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang
Kedua anak Punk berbadan penuh tato itu menjadi tersangka atas kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap seorang pemuda usia 24 tahun, pada Minggu, 3 Maret lalu di pinggir Jalan Raya Kukun Pasar Kemis, Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, kedua tersangka berinisial KH dan SA, ditangkap saat bersembunyi di sebuah kontrakan.
“Kita lakukan penangkapan kedua pelaku ini saat bersembunyi di rumah kontrakan temannya di Rajeg. Dari hasil pemeriksaan, selanjutnya kita tetapkan keduanya sebagai pelaku pembunuhan,” ujarnya, Jumat (8/3/2024).
Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi, pada Minggu (3/3/2024) lalu.
“Lokasi kejadiannya di pinggir Jalan Raya Kukun Pasar Kemis, Kampung Batununggul Rt/Rw 05/10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, terhadap seorang pria berinisial BS (24),” terang Kapolresta Tangerang.
Adanya kejadian tersebut, tim Satreskrim Polresta Tangerang langsung menindaklanjuti kejadian itu, dengan memeriksa beberapa saksi dan beberapa bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Pada Senin 4 Maret 2024, anggota Satreskrim Polresta Tangerang bersama Polsek Pasar Kemis, melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan beberapa bukti petunjuk, kedua pelaku berhasil diringkus.
Selanjutnya, dari pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa motif kejadian berawal atas terjadinya cekcok antara korban berinisial BS dengan pengunjung dalam acara musik.
“Ini berawal saat korban BS bersama pelaku KHA dan SA sedang menikmati hiburan (acara musik). Kemudian korban terlibat cekcok dengan pengunjung lainnya, dan dilerai oleh rekan KHA. Namun, pelaku malah terkena pukulan dari korban,” terangnya.
Karena merasa tidak terima atas perlakuan korban, katanya, pelaku KHA pun langsung memberikan ancaman terhadap korban.
Kemudian, tak lama berselang dari acara musik selesai, pelaku kembali bertemu dengan korban dan langsung melakukan penusukan pada bagian punggung korban.
“Satu rekan pelaku KHA, yaitu SA membantu dengan memukuli korban. Dari kejadian tersebut, korban BS menderita beberapa luka tusuk di bagian punggung, luka memar dan lecet. Kemudian korban meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) saat mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.
Dari kejadian tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah pisau, dua buah cincin bentuk tengkorak & medusa, satu buah jaket jeans, satu buah kaos hitam, tiga buah celana.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
“Ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

















