Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminalNarkoba

2 WNA Pemilik Kebun Ganja Dalam Rumah di Denpasar Bali, Polisi Buru Pemasoknya

230
×

2 WNA Pemilik Kebun Ganja Dalam Rumah di Denpasar Bali, Polisi Buru Pemasoknya

Sebarkan artikel ini
Ditresnarkoba Polda Bali menunjukkan kepada media, barang bukti ratusan polibag berisi bibit hingga tanaman ganja setinggi satu meter, yang berhasil diamankan dalam penggerebekan salah satu rumah di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, pada hari Rabu siang tanggal 1 Oktober 2025. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Denpasar Bali – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali, melakukan penggerebekan pada satu unit rumah di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.

Dalam penggerebakan itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant mengatakan, berhasil mengamankan pasangan suami-istri, berinisial NR (31) asal Belanda dan istrinya, KV (33) asal Rusia.

Dari rumah kontrakan yang disewa keduanya, berhasil ditemukan tanaman ganja hidroponik dengan jumlah banyak saat penggerebekan dilakukan, pada Rabu (1/10/2025), sekitar pukul 12.30 WITA.

Dikatakan, lokasi tanaman-tanaman ganja itu, terbagi menjadi beberapa area, yakni pembibitan, penanaman, hingga area perkebunan hidroponik yang berada di dalam rumah kontrakan keduanya.

Selain itu, dari hasil penggeledahan, Ditresnarkoba juga menemukan barang bukti lain, berupa 1 buah plastik klip berisi serbuk warna hijau bertuliskan NPK, 1 buah plastik klip berisi serbuk warna putih bertuliskan NPK Magnesium, botol-botol plastik dan bungkusan untuk penyubur tanaman, hingga 1 buah kotak berwarna hitam berisi biji-biji kering, diduga biji ganja.

Selain itu, juga ditemukan lampu pencahayaan, alat pengukur suhu, serta beberapa pohon ganja yang sudah mencapai tinggi 1 meter.

“Ini sangat terorganisir, karena masing-masing area dilengkapi dengan sistem pendingin, pengaturan suhu ruangan, penyiraman, pemupukan, lampu pencahayaan, hingga diawasi dengan CCTV,” kata Radiant, Jumat (3/10/2025)

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti, bahwa tersangka NR sengaja membangun tenda hidroponik, termasuk kelistrikan dan pengairan, serta mulai dari penyemaian biji, hingga pembibitan pada pot hidroponik serta area pertumbuhan tanaman ganja siap panen.

Dari pengakuan saat dilakukan pemeriksaan, diakui NR, memperoleh bibit ganja dari Mr C yang saat ini masih dalam dilakukan pemdalaman.

Baca Juga :  HUT Kota Cilegon ke-26 Siap Digelar, Malam Puncak akan Dimeriahkan ‘Wawes’

Sementara pengungkapan ini, menurut Radiant, berawal dari informasi masyarakat soal kegiatan mencurigakan, yaitu clandestein lab narkotika jenis ganja secara hidroponik yang dilakukan WNA di rumah kontrakan itu.

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan : Pasal 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon.

Adapun ancaman hukuman pidana penjara, seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan maksimal 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) ditambah sepertiga.

Terkait kasus ini, Radiant menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan dan menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, mohon segera dilaporkan kepada Kepolisian terdekat.

“Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor dan kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk peredaran Narkoba yang sangat berbahaya dan merusak generasi bangsa,” tegas KBP Radiant.

Sementara itu, Radiant menyampaikan, kasus ini masih dilakukan pendalaman, terkait Mr. C ini yang memberikan dana atau mungkin ada pihak lain atau orang lain.

“Untuk KV, masih diperiksa sebagai saksi. Kami masih mendalami peran KV untuk bisa dijadikan tersangka,” kata Radiant.

Adapun pasutri WNA itu, kata Radiant, masuk ke Bali sekitar Maret 2025, dan terdata tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

Pihaknya juga menyampaikan, bahwa ganja-ganja tersebut kemungkinan besar untuk untuk dijual kembali, karena juga ditemukan sebuah timbangan narkotika.

“Ada dugaan, bahwa dia juga mungkin akan mengedarkan ke orang-orang yang tertentu yang mungkin dia kenal,” kata Radiant.

Facebook Comments