Scroll untuk baca artikel
Banten Raya

265 Narapidana di Banten Dapat Remisi Natal, 2 Langsung Bebas

251
×

265 Narapidana di Banten Dapat Remisi Natal, 2 Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita | Serang Banten – Sebanyak 15.807 narapidana di seluruh Indonesia, dan sebanyak 265 narapidana di Lapas, Rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Banten, serta sebanyak 10 narapidana di Rutan Kelas IIB Serang, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Hari Raya Natal tahun 2024.

Dari jumlah itu, dua diantaranya langsung menghirup udara bebas. Kedua napi berasal dari Lapas Kelas I Tangerang dan Lapas Kelas IIA Cilegon.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Jalu Yuswa Panjang mengatakan, pada perayaan Natal tahun ini, ada 265 narapidana beragama Kristiani menerima remisi atau pengurangan hukuman.

“Dari jumlah itu, ada 263 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) menerima RK I atau pengurangan sebagian. Artinya, setelah mendapat remisi Natal, mereka masih harus menjalankan sisa pidana,” ujarnya, Kamis (26/12/2024).

Jalu menerangkan, pada Natal tahun 2024 ini, narapidana terbanyak mendapat remisi Natal, berasal dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 64 orang, disusul Lapas Kelas I Tangerang 53 orang, dan Lapas Kelas IIA Cilegon sejumlah 39 orang.

Dengan pemberian remisi ini, warga binaan dapat berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman dan terus aktif mengikuti kegiatan pembinaan,” terangnya.

Jalu menjelaskan, pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

“Juga Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Alun-alun Kota Bandung Dibanjiri Wisatawan di Hari Libur Nataru

Terpisah, Kepala Rutan Kelas IIB Serang Marthen Butar Butar mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat. Di antaranya, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama enam bulan.

“Yang mendapat remisi dalam rangka Hari Raya Natal ini ada 10 orang warga binaan,” ujarnya.

Dasar pemberian remisi diatur dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Kami tidak menghalangi wargabinaan kami untuk mendapatkan haknya termasuk remisi. Kalau memenuhi syarat maka akan mendapatkan remisi,” katanya didampingi staf Humas Rutan Kelas IIB Serang, Ridho.

Marthen menambahkan, remisi keagamaan diberikan setiap tahunnya kepada warga binaan di Rutan Kelas IIB Serang.

Terkait dengan remisi Natal tahun ini, tujuh napi di Rutan Kelas IIB Serang mendapatkan remisi khusus selama 15 hari, dan sisanya satu bulan.

“Setiap tahun diberikan, baik itu yang beragama Nasrani, Islam, Budha dan agama lainnya,” ujarnya.

Terkait dengan remisi Natal tahun ini, tujuh napi di Rutan Kelas IIB Serang mendapatkan remisi khusus selama 15 hari.

“Sedangkan sisanya satu bulan,” tuturnya.

Facebook Comments