Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminal

3 Anggota Geng Motor Pelaku Penganiaya Warga Diringkus Polisi

283
×

3 Anggota Geng Motor Pelaku Penganiaya Warga Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Triberita.com | Serang Banten, – Tiga anggota geng motor yang melakukan penyerangan terhadap warga menggunakan senjata tajam (Sajam) diringkus Polisi. Adapun korbannya bernama TM (21).

Aksi geng motor ini dilakukan pada Rabu (4/10/2023) dini hari. Tiga pelaku adalah anggota geng Bizzer, yang merupakan kelompok dari Serang hingga Tangerang yang ditangkap, adalah IB (21), RK (22), dan seorang pelaku anak yang masih sekolah setingkat SMP.

Keterangan diperoleh, geng motor ini merayakan ulang tahun di kawasan Ciracas. Mereka adalah geng motor dengan nama aliansi Bizzer yang terdiri atas kelompok geng motor Kaizer, WAC Official, Sobat Ambyar Tangerang, dan Astaga03.

Ketika itu, korban sedang mau beli nasi uduk bersama rekannya. Kemudian bertemu dengan geng motor. Korban ditabrak oleh geng dan jatuh, dan langsung dan di celurit dibagian paha dengan kaki.

Kemudian setelah kumpul-kumpul, mereka merencanakan tawuran ke Cilegon menyerang kelompok 21 Stress.

“Sebelum ke Cilegon, mampir ke daerah Kaujon untuk mengambil sajam yang akan digunakan tawuran. Karena tidak ketemu dengan musuh, sehingga sasaran tersebut dialami korban,” kata Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto, Serang, Senin (9/10/2023).

Para pelaku ditangkap pada Jumat (6/10/2023) lalu di daerah Kecamatan Serang. Mereka mengakui melakukan penyerangan di daerah Serdang, Serang.”Yang kita amankan, salah satunya pelajar,” ujarnya.

Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto, Senin (9/10/2023), meminta organisasi masyarakat, termasuk Satpol PP dan TNI, agar membantu menertibkan jika ada potensi penyerangan geng motor.

Termasuk jika ada tawuran yang bisa saja merenggut korban jiwa.”Kami memberi imbauan agar keamanan ini jadi tanggung jawab bersama,” terangnya.

Karena perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Facebook Comments