Triberita.com | Subang – Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Subang tidak berjalan dengan baik, bahkan beraroma pelanggaran kode etik. Hal ini menyisakan Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh semua Pihak, mulai dari KPU, Bawaslu hingga pihak ke 3, atau pasangan calon (Paslon) Pilkada
Pihak-pihak tersebut harus bertanggungjawab jika persoalan ini masuk dalam ranah Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Persoalan sangat sensitif, yang akan mempengaruhi arah nasib Pilkada Subang, bisa dilaksanakan atau tidak di tahun 2024, mengingat salah satu syarat administrasi pendaftaran calon bupati tidak terpenuhi.
Persoalan tersebut adalah pembuktian surat salinan resmi pengunduran diri ketiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Subang, dari jabatan masing-masing. Ada yang sebagai Anggota DPRD Kabupaten Subang, DPRD Provinsi Jabar dan DPR RI yang terpilih di Pileg 2024.
Surat pengunduran diri itu seperti sebuah mitos dongeng, ada, tetapi tidak terlihat fisiknya.
Selain itu, timses ketiga paslon yang sama jabatannya sebagai anggota DPRD Subang, DPRD Provinsi Jabar dan DPR RI, menjadi sebuah isu yang memiliki nilai produk jurnalistik yang seksi, sehingga menjadi daya tarik Triberita.com sebagai Media Independen dan Netral yang tidak berpihak di Pilkada Subang berkerjasama dengan Forum Transparasi Pilkada untuk mengawasi dan mendalami persoalan ini.
Ketua KPUD Subang Abdul Muhyi dan Ketua Bawaslu Ahmad Mansyur memberikan jawaban yang sama saat Triberita.com dan Forum Transparasi Pilkada bertemu ruangan kerjanya pada tanggal 7 Oktober 2024 lalu.
“Belum kami dapatkan salinan surat pengunduran diri, dari timses juga belum ada, dan kami masih terus berkoordinasi dengan pihak terkait,” ungkap Abdul Muhyi.
Sayangnya, Sekwan DPRD Subang, Tatang sulit dijumpai semenjak masalah ini ramai diperbincangkan masyarakat Subang. Tatang jarang ke Kantor seperti menghindar dan menghilang, jarang datang ke kantor.
Menanggapi hal ini, Ketua Forum Transparasi Publik Pilkada Kabupaten Subang, Irwan Yustiarta menyampaikan, bahwa jika sampai dengan hari ini belum ada satupun dari pasangan calon ataupun timses, artinya sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan didalam aturan Pilkada Subang.
“Dari kejadian dan semua pihak sudah dikonfirmasi, baik dari Bawaslu dan KPU, dan bukti-bukti foto dan video , dalam waktu dekat ini kami dari forum transparasi Pilkada Subang, akan ke DKPP sekaligus membuat laporan mengenai situasi dan proses tahapan Pilkada di kabupaten Subang saat ini,” ucap Irwan, pria yang selalu memakai pakaian putih itu.

















