Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Ramdan Gojali (Peneliti Independent Human Institute/IHI), banyaknya LSM, NGO mengirimkan surat, baik tertulis maupun online, secara resmi menyerahkan Surat Permintaan Klarifikasi, Pendapat Hukum (Legal Opinion), Kritikus, Analis dan aktivis bahkan memberikan gambaran serta bukti baru kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Kamis (8/1/2026).
Surat tersebut tujuan utamanya adalah menuntut kejelasan tegas mengapa hanya dua orang penandatangan rapat Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi, yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara delapan lainnya masih berstatus saksi, padahal mereka terlibat dalam satu rangkaian peristiwa hukum yang sama.
Dokumen yang disampaikan menguatkan dugaan adanya praktik tidak seimbang dalam penanganan kasus korupsi Tuper Tahun Anggaran 2022–2024, yang bersumber dari Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bekasi.
Analisis lebih lanjut menunjukkan adanya kejahatan mensrea persekongkolan kejahatan yang terbentuk melalui serangkaian proses administrasi, berkas rapat, dan tanda tangan unsur-unsur pimpinan – yang menjadi alat bukti perencanaan markup anggaran melanggar aturan Kementerian Keuangan serta tidak tunduk pada ketentuan undang-undang yang berlaku.
Sistem Hukum Tidak Boleh Selektif dan Berbeda Standar
Ramdan Gojali, dalam analisisnya menegaskan bahwa kasus ini menyiratkan potensi pelanggaran prinsip “kesamaan di depan hukum” yang dijamin UUD 1945.
“Rapat tanggal 07 Februari 2022 menjadi titik krusial – KJPP Antonius telah memaparkan hasil penilaian profesional yang membedakan nilai TuPer antara Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD secara proporsional. Namun, PerBup 196/2022 secara drastis menyamaratakan nilai tersebut tanpa dasar penilaian resmi, yang jelas berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga taksiran Rp20 miliar,” ujarnya.
Salah satu tersangka, lanjut dia, sebelumnya telah divonis dua tahun penjara pada 16 April 2025, karena terbukti melanggar UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akibat menerima gratifikasi. Sementara tersangka lainnya diduga berperan dalam penetapan besaran tunjangan yang menyimpang, meskipun ada kalangan yang menilai ia hanya menjalankan fungsi administratif.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang persekongkolan kejahatan, kesamaan peran, pengetahuan, dan penerimaan manfaat keuangan seharusnya membuat semua penandatangan rapat berada dalam posisi hukum yang setara.
“Kenapa hanya dua orang yang jadi tersangka? Apakah bukti terhadap delapan orang lainnya tidak cukup? Atau ada faktor lain yang menyembunyikan kebenaran?” ungkapnya.
Ramdan menjelaskan, berdasarkan Pasal 187 KUHAP, alat bukti seperti berkas rapat dan tanda tangan dapat digunakan untuk membuktikan niat bersama (mensrea) dalam merencanakan markup anggaran.
“Sekalipun saksi dipanggil dan juga sebagai penerima manfaat yang telah mengembalikan uang negara – yang merupakan bagian dari recovery keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – hal itu tidak membuat mereka lepas dari jeratan pidana jika terbukti terlibat dalam perencanaan yang melanggar aturan,” tandas Ramdan.
Aturan Hukum: Penetapan Tersangka Sampai Persidangan Ada Batas Waktu yang Jelas!
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, disebut bahwa:
– Penetapan tersangka harus didasarkan minimal dua alat bukti sah (Pasal 184 KUHAP dan Perkap No.12/2009), seperti keterangan saksi, ahli, surat, atau petunjuk. Proses ini harus melalui gelar perkara untuk memastikan kepastian hukum. Pasal 190 KUHAP mengatur bahwa alat bukti yang diperoleh dengan cara sah dapat digunakan untuk membuktikan setiap unsur kejahatan, termasuk persekongkolan dan perencanaan yang sistematis.
– Waktu penyidikan hingga persidangan tidak diatur secara spesifik oleh Kejati Jabar sendiri, namun berdasarkan KUHAP dan praktik umum, penyidikan seharusnya selesai dalam waktu yang wajar (umumnya tidak lebih dari 6 bulan dengan kemungkinan perpanjangan sesuai Pasal 217 KUHAP). Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), jaksa wajib segera mengajukan dakwaan ke pengadilan sesuai Pasal 220 KUHAP.
Ramdan Gojali menilai, dalam kasus TuPer DPRD Bekasi – yang membuat tunjangan perumahan anggota DPRD lebih tinggi Rp21,9 juta dari batas yang seharusnya berlaku dan melanggar aturan Kementerian Keuangan – proses yang telah berjalan cukup lama dengan hanya dua tersangka menunjukkan adanya “kejenuhan sistem” atau bahkan selektivitas yang jelas.
“Kejati Jabar harus transparan mengenai alasan tidak menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka. Apakah bukti yang mereka miliki belum memenuhi syarat, atau ada hambatan dalam proses penyidikan? Recovery keuangan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan unsur pidana yang melandasi kejahatan yang bersifat sistematis,” tukasnya.
Penyidikan Masih Berlanjut, Mungkin Ada Tersangka Baru
Perwakilan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejati Jabar yang menerima dokumen, menyatakan bahwa seluruh materi klarifikasi akan menjadi bahan pendalaman. Mereka menegaskan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka baru, dengan catatan sekitar 20 orang lebih telah diperiksa.
Termasuk sejumlah saksi dari unsur sekretariat hingga anggota dewan lintas fraksi, untuk menelusuri proses pengambilan keputusan terkait kebijakan tunjangan tersebut. Beberapa dari mereka telah mengembalikan bagian tunjangan yang diterima sebagai bentuk ketaatan terhadap proses recovery keuangan.
Namun, Ramdan Gojali mengingatkan bahwa transparansi dan kecepatan dalam penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Jangan biarkan kasus ini menjadi preseden buruk yang menunjukkan bahwa hukum bisa ditekan atau dimanipulasi sesuai keinginan tertentu. Berdasarkan Pasal 64 KUHAP, setiap orang yang terbukti terlibat dalam perencanaan atau pelaksanaan kejahatan berhak mendapatkan proses hukum yang sama, begitu juga dengan kewajiban untuk bertanggung jawab atas setiap tindakan yang menyebabkan kerugian negara,” pungkasnya.
Ramdan menambahkan tegas, Kejati Jabar tidak boleh masuk angin, takut akan intervensi dari Partai Politik atau siapapun juga. Lembaga hukum didirikan atas ketentuan hukum yang menjamin independensi dan profesionalisme, serta sebagai wakil Tuhan dalam menentukan kebenaran dan keadilan sesuai dengan sumpah Adiyaksa Jaksa yang dikumandangkan.
Publik kini menantikan apakah Kejati Jabar akan segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah tegas untuk memastikan keadilan ditegakkan secara adil dan menyeluruh.

















