Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Camat Cibarusah Bekasi Bakal Tutup Galian C di Kampung Leuwi Malang

705
×

Camat Cibarusah Bekasi Bakal Tutup Galian C di Kampung Leuwi Malang

Sebarkan artikel ini
Camat Cibarusah Rusdi Aziz saat melakukan kunjungan di Kampung Leuwi Malang, Desa Wibawa Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi - Jawa Barat.(Foto

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Ramainya pemberitaan di media sosial tentang kegiatan pertambangan berupa Galian C di Kampung Leuwi Malang, Desa Wibawa Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, mendorong Musyawarah Pimpinan Kecamatan atau Muspika Kecamatan Cibarusah sigap dan langsung mengadakan rapat mediasi dan solusi galian tanah.

Camat Cibarusah Rusdi Aziz menegaskan, dalam rapat tersebut kegiatan pengangkutan tanah galian C agar dihentikan dan ditutup. Hal ini dituangkan dalam berita acara bernomor: Pl.13.02/694/Ekbang/12/2023 pada hari Jum’at 29/12/2023.

“Bahwa kegiatan penggalian serta pengangkutan tanah galian c agar dihentikan/ditutup” tegas Rusdi, Selasa 2/1/2024.

Kemudian menindaklanjuti hasil keputusan rapat Muspika, Rusdi pun melakukan kunjungan lapangan ke lokasi galian C pada hari Selasa 02 Januari 2024. Dalam kunjungannya itu, Rusdi menjelaskan bahwa pihaknya menegaskan surat dari BPD akan adanya pelaksanaan galian itu bukan ijin akan tetapi itu hasil musyawarah langkah awal dalam mengajukan ijin pengembangan.

“Kita sudah mendapatkan surat masuk dari BPD akan adanya pelaksanaan galian. Namun hasil itu baru sebatas langkah awal pengajuan ijin, bukan ijin resmi,” ucapnya.

Dirinya juga meminta supaya kegiatan galian C itu dihentikan dulu sampai selesai pengurusan ijinnya.

“Tunggu dulu, setelah ijinnya ada dan setelah itu silahkan beraksi, artinya sudah legal,” pintanya.

Rapat Muspika tersebut juga dihadiri Kapolsek, Danramil dan Kepala Desa Wibawa Mulya.

Ditempat terpisah, Ketua Umum LSM Sniper, Gunawan mengatakan bahwa dirinya sependapat dengan keputusan Camat Cibarusah. Menurutnya keputusan tersebut sudah betul, karena apapun bentuk kegiatan usaha yang beroperasi di suatu wilayah. Apalagi kegiatan usaha tersebut memiliki dampak lingkungan harus ditempuh perijinannya terlebih dahulu.

“Apapun alasannya kegiatan galian C yang dilakukan tanpa adanya ijin merupakan kegiatan ilegal yang melanggar hukum. Bahkan pembelian meterial galian C ilegal tersebut dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Petani Cabangbungin Menjerit Kekeringan Air Dan Serangan Hama Padi

Membeli material tambang ilegal, lanjut Gunawan, itu sama dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.

“Kalau ijinnya belum ada, tidak hanya pelaku galian C yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian c ini, juga bisa dipidanakan, karena apa, galian c inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah,” terangnya.

Jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, kata dia, maka kontraktornya memungkinan dipidana, baik itu perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.

“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” terangnya.

Lebih lanjut Gunawan menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” tegas Gunawan.

Gunawan menambahkan, pada Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.

“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal, saya berharap kepada instansi terkait agar menindaklanjuti aktivitas penambangan galian C yang diduga tanpa izin resmi tersebut,” tutupnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Dugaan Dapen Bermasalah, KPK Bakal Selidiki Aduan Menteri BUMN Erick Thohir