Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

3 Tahun Mengurus Sertifikat Tanah Belum Jadi, BPN Dikeluhkan Lambat

686
×

3 Tahun Mengurus Sertifikat Tanah Belum Jadi, BPN Dikeluhkan Lambat

Sebarkan artikel ini

Sertifikat tanah adalah bukti otentik kepemilikan dan hak seseorang atas suatu tanah atau lahan, dengan status hukum yang jelas

Ilustrasi sertifikat tanah. (Foto: Sumber istimewah)
Ilustrasi sertifikat tanah. (Foto: Sumber istimewah)

Triberita.com, Serang Banten – Warga keluhkan pembuatan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kota Serang, prosesnya berjalan lambat.

Untuk diketahui, sertifikat tanah adalah bukti otentik kepemilikan dan hak seseorang atas suatu tanah atau lahan, dengan status hukum yang jelas.

Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital.

Selain itu, sertifikat tanah dibutuhkan sebagai legalitas kepemilikan atas tanah, agar pemilik tanah punya kekuatan hukum untuk menghindari dari masalah.

Namun, proses pembuatan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kota Serang, memerlukan waktu yang cukup lama dari perkiraan warga.

Salah satu warga asal Kecamatan Serang, Nur Laelah mengatakan, dirinya sudah menunggu tiga tahun untuk mengurus sertifikat tanah dan rumah miliknya. Namun, hingga kini belum jadi.

“Saya sudah lama ngurusin ini. Ada kali ya tiga tahun saya bolak-balik aja ke sini (Kantor Pertanahan Kota Serang), tapi ya gitu lah jawabnya masih proses,” katanya usia mendatangi Kantor Pertanahan Kota Serang, Pada Kamis (25/5/2023).

Ia mengatakan, awalnya dia meminta bantuan seseorang untuk mengurusi sertifikat tanah miliknya. Namun lantaran terlalu lama, akhirnya ia memutuskan untuk mengurusnya sendiri.

“Awalnya saya minta tolong ke kenalan orang di sini, tapi tetep aja enggak jadi-jadi,” terangnya.

Ia mengaku, bahwa dirinya sudah menghabiskan uang jutaan rupiah untuk mengurus pembuatan sertifikat tersebut.

“Kalau dihitung-hitung, sudah abis hampir mensekati Rp 10 juta mah. Ya gitu, awalnya kan sempet nyuruh orang,” tuturnya.

Sayangnya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang belum bisa ditemui untuk konfirmasi perihal urusan sertifikat tanah.

Menurut keterangan keamanan di Kantor Pertanahan Kota Serang, pimpinan di kantor tersebut tidak bisa ditemui secara mendadak.

Baca Juga :  Kejati Banten Selidiki Penggunaan Rp 24 Miliar Dana Hibah KONI Banten Tahun 2022

“Sudah ada janji belum? Kalau belum, harus buat janji dulu. Soalnya pak Kepala kan tidak setiap hari di kantor,” katanya.

Facebook Comments