Triberita.com, Serang Banten – Penyelidik bidang Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, sedang menggulirkan penyelidikan terkait penggunaan dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banten senilai Rp24 miliar, tahun anggaran 2022.
Proses penyelidikan kasus tersebut dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan korupsi pada penggunaan dana hibah tersebut.
Penyelidik dari Kejati Banten, sejauh ini sudah memanggil 13 atlet untuk dimintai keterangan terkait dana hibah tersebut.
Selain 13 atlet, pidsus Kejati Banten juga memanggil Bendahara Umum KONI Banten Nurhasanah, Wakil Bendara Umum Ondi Surya Sumantri, Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran, Abdul Salam Salim, dan Wakil Bidang Perencanaan Program dan Anggaran Warta Ginting.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna menyampaikan, bahwa pihaknya masih akan mengklarifikasi beberapa pihak terkait hibah tersebut.
“Masih kami agendakan (pemanggilan) untuk (saksi lain) pekan ini,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna dikonfirmasi, Senin (25/9/2023).
Rangga menyebutkan, untuk pemanggilan terhadap Ketua KONI Banten Edi Ariadi, pihaknya masih menunggu perkembangan dari penyelidik Pidsus Kejati Banten.
“Kami masih tunggu perkembangan penyelidikan, arahnya (penyelidikan) ke mana. Cuma memang surat pemanggilan itu terkonfirmasi,” terang Rangga.
Mengenai dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut, Rangga enggan merinci lebih jauh. “Kalau soal materi penyelidikan biar tunggu perkambangan,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, ada beberapa penggunaan dana KONI Banten pada tahun 2022 yang dilaporkan bermasalah. Salah satunya adalah dana untuk atlet.

















