Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

3 Tersangka Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Disorot, Slogan Polri Presisi Dipertanyakan

369
×

3 Tersangka Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Disorot, Slogan Polri Presisi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Konsep Polri Presisi yang digaungkan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo akronim dari Prediktif, Responsibility dan Transparansi Berkeadilan, bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan keamanan melalui pendekatan berbasis data, respons cepat serta transparansi.

Namun, implementasi konsep tersebut kini menuai sorotan. Pasalnya, tiga anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang telah lama berstatus tersangka, dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam proses hukum, khususnya pada tahap pelimpahan berkas perkara (P21).

Ketiga kasus tersebut melibatkan:
– NY, tersangka kasus pengeroyokan (Februari 2026),
– JN, tersangka kasus pengancaman (Desember 2024).
NY  dan JN Kasusnya ditangani Polres Metro Bekasi.
– MS, tersangka kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut (April 2025) yang ditangani Bareskrim.

Ketua LSM Jamwas Indonesia, Ediyanto, SH, menyayangkan lambannya penanganan perkara tersebut. Ia menilai hingga saat ini belum ada pelimpahan berkas ke pengadilan, sehingga menimbulkan kesan bahwa kasus-kasus tersebut “mengendap” tanpa kepastian hukum.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi mereduksi kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam menegakkan prinsip Presisi.

“Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Bekasi. Apakah hukum dapat dipengaruhi kepentingan tertentu ataukah memang terjadi kendala serius dalam kinerja penegakan hukum?” ujarnya, Minggu (03/05/2026).

Ia berharap Polres Metro Bekasi dan Bareskrim Polri tetap berpegang pada prinsip Polri Presisi dengan menuntaskan proses hukum secara transparan dan akuntabel.

“Kami berharap berkas perkara ketiga tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan agar proses peradilan dapat berjalan dan keadilan ditegakkan,” tambahnya.

Selain itu, Ediyanto juga menyoroti peran Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi. Ia menilai lembaga tersebut belum menunjukkan langkah tegas dalam menegakkan kode etik terhadap anggota dewan yang bermasalah.

Baca Juga :  PT ASDP Konsisten Mendukung Penanganan Sampah dan Menjaga Kelestarian Lingkungan

“Sampai saat ini, tidak terlihat adanya sanksi etik yang disampaikan secara terbuka kepada publik. Hal ini menimbulkan kesan kurangnya transparansi,” ungkapnya.

Ia juga menilai sikap BK yang cenderung pasif dapat memunculkan persepsi adanya solidaritas internal yang menghambat fungsi pengawasan.
Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPRD Kabupaten Bekasi, baik secara moral maupun administratif.

“Jika tidak ada langkah tegas, kepercayaan publik bisa terus terkikis,” tutupnya.

Facebook Comments