Triberita.com|Serang Banten – Pengajuan banding delapan warga negara asing (WNA) asal Iran pada perkara penyelundupan sabu 319 kilogram ke Indonesia, resmi ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Pengadilan Tinggi (PT) Banten tetap menghukum mati kedelapan warga negara Iran penyelundup sabu 319 kilogram ke Indonesia melalui perairan selatan Banten di Samudra Hindia. Pengadilan Tinggi Banten, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang yang menghukum mati para terdakwa.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 480/PID.SUS/2023/PN.SRG Tanggal 27 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut,” dalam putusan PT BANTEN Nomor 151/PID.SUS/2023/PT BTN di halaman resmi Mahkamah Agung, dikutip pada, Selasa (26/12/2023).
Putusan itu untuk terdakwa WN Iran bernama Wali Mohammad Paro. Ia adalah satu dari delapan orang WN Iran yang dihukum mati karena menyelundupkan sabu ke perairan selatan Banten dari Pelabuhan Pozm di Iran. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Achmad Rivai
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memberikan vonis mati pada 8 warga negara (WN) Iran di kasus penyelundupan sabu seberat 319 kilogram.
“Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan,” dalam putusan tersebut.
Putusan menguatkan, juga berlaku untuk terdakwa Ayub Wafa Salak, Wahid Baluch Kari, Abdol Aziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Usman Damani, Shahab Shahraki, dan Amir Naderi. Mereka adalah terdakwa yang putusan bandingnya dibacakan pada 19 Desember 2023, lalu.
Sebelumnya, pada Jumat (27/10/2023) lalu, PN Serang menghukum mati kedelapan WN Iran ini. Majelis mempertimbangkan, bahwa mereka adalah jaringan internasional peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 319 kilogram, yang dibawa oleh para terdakwa dan disembunyikan di kapal.

















