Scroll untuk baca artikel
BeritaJakarta RayaKriminal

9 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Rumah Aborsi Di Kemayoran

192
×

9 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Rumah Aborsi Di Kemayoran

Sebarkan artikel ini

Dimana 4 orang merupakan pasien dan tiga orang lainnya yang bekerja di rumah tersebut sebagai penggugur janin dan sopir antar jemput

Kapolres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan pihaknya telah menetapkan 9 orang jadi tersangka kasus rumah aborsi. (Foto: Fathar)
Kapolres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan pihaknya telah menetapkan 9 orang jadi tersangka kasus rumah aborsi. (Foto: Fathar)

Triberita.com, Jakarta – Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kasus dari salah satu rumah kontrakan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dijadikan tempat praktek aborsi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, terkini pihaknya menetapkan 9 orang menjadi tersangka dalam kasus rumah aborsi tersebut.

“Udah nambah lagi jadi 9,” ujar, Komarudin saat dikonfirmasi. Pada Jumat (30/6/2023).

Sebelumnya dari rumah tersebut diamankan 7 orang dalam kasus tersebut, dimana 4 orang merupakan pasien dan tiga orang lainnya yang bekerja di rumah tersebut sebagai penggugur janin dan sopir antar jemput.

Sementara dua orang lain yang baru ditetapkan sebagai tersangka yakni merupakan kekasih dari salah satu pasien berinisial MK dan lainnya yang bekerja sebagai pembantu di rumah tersebut berinisial SW.

“Kekasih dari salah satu pasien. Dan satu lagi ada pembantu rumah tangga di rumah itu,” ucapnya.

Terkini seluruh tersangka dikenakan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-undang Perlindungan Anak.

Facebook Comments
Baca Juga :  Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Bibit Lobster ke Luar Negeri