Scroll untuk baca artikel
BeritaSubang

Ancam Kebocoran PAD: Selisih Rp21 Miliar Pajak Subang Patut Dicurigai, Celah Oknum Bermain ‘Jasa Giro Terselubung’ 

789
×

Ancam Kebocoran PAD: Selisih Rp21 Miliar Pajak Subang Patut Dicurigai, Celah Oknum Bermain ‘Jasa Giro Terselubung’ 

Sebarkan artikel ini
Gilang Aktifis Muda Pospera Komentari Soal Pajak Daerah Kabupaten Subang

Triberita.com| Subang – Data realisasi Pajak Daerah Kabupaten Subang tahun anggaran 2025 memunculkan pertanyaan serius tentang integritas sistem keuangan daerah. Per 5 Oktober 2025, aplikasi internal Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), SiPanDa, mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 342,46 Miliar.

Namun, angka yang diakui dan tercatat dalam Sistem Informasi Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) hanya mencapai Rp 321,40 Miliar, menyisakan selisih mencolok Rp 21,06 Miliar.

Selisih besar ini, yang secara administratif disebabkan oleh “cut-off waktu pelaporan” (time lag), dinilai oleh pegiat antikorupsi sebagai celah rawan bagi oknum untuk melakukan penyimpangan.

Peringatan Perlu Diwaspadai

Gilang, Aktivis Muda Pospera, mendesak Pemerintah Kabupaten Subang agar tidak menjadikan alasan administrasi sebagai tameng. Menurutnya, selisih 21 Miliar ini mengindikasikan adanya manajemen kas daerah yang lemah dan berpotensi dimanfaatkan.

“‘Time lag’ atau jeda waktu pelaporan ini adalah celah emas bagi oknum. Selama dana 21 Miliar itu belum tercatat final, ia rentan dijadikan objek ‘giro terselubung’ di rekening transit,” tegas Gilang.

Gilang menjelaskan, modus utama yang dikhawatirkan adalah eksploitasi jasa giro (bunga bank). Oknum Bendahara atau pejabat berwenang bisa sengaja menahan atau memperlambat penyetoran dana pajak yang sudah terkumpul ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang resmi.

Dana yang mengendap di rekening penampung selama beberapa hari dapat menghasilkan bunga yang besar, dan bunga inilah yang rawan diselewengkan.

“Selisih ini bukan sekadar beda angka akuntansi, ini adalah peringatan keras tentang lemahnya pengawasan real-time yang bisa mengakibatkan potensi kerugian jasa giro bagi kas daerah,” imbuhnya.

Tuntutan Audit dan Transparansi

Untuk membuktikan bahwa selisih dana ini bukan penyimpangan, Pospera menuntut audit yang transparan dan segera.

Baca Juga :  40 Persen Warga Karawang Nunggak Pajak, DPRD Jabar Dorong Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan

“Audit harus segera membuktikan: apakah Rp 21 Miliar ini benar-benar ada di RKUD Subang atau sengaja diendapkan di rekening penampung demi keuntungan pribadi dan menghindari target,” ujar Gilang.

Gilang juga menyoroti bahwa kinerja Bapenda harus melampaui sekadar pencatatan di aplikasi internal. Sinkronisasi data menjadi tolok ukur integritas.

“Transparansi Bapenda harus melampaui SiPanDa. Jika data internal tidak sinkron dengan data SIKD Kemenkeu, maka integritas sistem keuangan daerah dipertanyakan,” kritiknya.

Ia menegaskan, pengawasan harus diperketat untuk menutup celah ini secara permanen.

“Setiap rupiah pajak yang terhambat pelaporannya adalah rupiah yang terancam hilang. Pemerintah daerah wajib menutup celah administratif ini sebelum berubah menjadi celah pidana korupsi,” tutup Gilang.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk memantau proses rekonsiliasi akhir tahun anggaran ini.

Facebook Comments