“Kami meminta perbuatan pelaku ini diproses hukum tanpa pandang bulu. Kekerasan tetaplah perbuatan kriminal yang tidak dibenarkan, apalagi pelakunya ini adalah aparat kepolisian. Jangan sampai peristiwa ini mencoreng kehormatan institusi Polri,” ujar warga.
Dikatakan warga, keberadaan Mako Brimob Batalyon C Pelopor di Kecamatan Panggarangan, dibangun dengan tujuan untuk memberikan rasa aman dan ketertiban dari gangguan keamanan, bukan menjadi sebaliknya keberadaan batalyon ini menjadi ancaman dan ketakutan warga Panggarangan.
















