Scroll untuk baca artikel
Banten Raya

Anggota TNI AD Masih Aktif Jalani Proses Sidang di PN Tangerang, Kesalahan Prosedur?

2442
×

Anggota TNI AD Masih Aktif Jalani Proses Sidang di PN Tangerang, Kesalahan Prosedur?

Sebarkan artikel ini
Jems Makapedua mengenakan seragam TNI AD, saat menuju ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kelas 1A Khusus Jln TMP Taruna No 7, Kota Tangerang, Provinsi Banten, pada Senin tanggal 5 Agustus 2024. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Tangerang Banten – Persidangan di ruang 06 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kelas 1A Khusus Jln TMP Taruna No 7, Kota Tangerang, Provinsi Banten, pada Senin (5/8/2024), mendadak ramai oleh kehadiran sejumlah pengunjung.

Pasalnya, ada pemandangan yang dianggap janggal, seorang laki-laki dengan berpakaian lengkap dari Kesatuan Komando Pasukan Khusus (KOPASSUS), mendapat pengawalan ketat dua anggota polisi bersenjata lengkap, berjalan menuju ruangan sidang yang berada dilantai 2 PN Tangerang.

“Pengadilan Negeri Tangerang tidak berhak memproses kami, karena kami masih berstatus anggota TNI Angkatan Darat khususnya, dari Grup Kopassus yang ada di Cijantung,” kata Serka Jems Makapedua.

Saat berada di ruang sidang 06 PN Tangerang, Serka Jems tampak gagah mengenakan seragam loreng komando serta brevet lengkap. Seperti diketahui dalam prosedurnya, TNI memiliki persidangan khusus yang ditetapkan oleh institusi militer.

Jems Makapedua mengenakan seragam TNI AD, saat menjalani persidangan di ruang 06 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kelas 1A Khusus Jln TMP Taruna No 7, Kota Tangerang, Provinsi Banten, pada Senin tanggal 5 Agustus 2024. (Foto : Daeng Yusvin)

“Kami tidak mengerti hal itu, tetapi intinya bahwa, kami membuktikan, kami bukan masyarakat sipil biasa, kami adalah anggota TNI Angkatan Darat, dan saya menggunakan Uniform (seragam-red) seperti ini saya bisa mempertanggungjawabkan,” tegas Serka Jems.

Serka Jems berharap, agar pimpinan tertinggi TNI dapat memonitor adanya kesalahan prosedur dalam penindakan yang dilakukan, sehingga terjadi persidangan tersebut.

“Mungkin monitor hari ini telah terjadi persidangan, bahwa kami ini anggota aktif, dan saya berharap kepada pimpinan TNI tertinggi ikut memonitor kejadian seperti ini, dan kami menilai terjadi kesalahan prosedur yang sudah terjadi selama ini,” ujar Serka Jems.

“Jadi saya memohon, agar pimpinan saya mengerti hal ini supaya memberhentikan proses ini, karena terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh teman- teman kami dari Kepolisian Resor Tigaraksa,” tegasnya.

Baca Juga :  Indonesia Bantai Suriah 1-0, Klasemen Grup A Piala Asia U-20 Usai

Dikesempatan yang sama, Kuasa Hukum Serka Jems Makapedua, Sahrullah SH., menambahkan bahwa kliennya sempat melakukan kerjasama dalam bisnis jual beli besi di tahun 2021.

“Seperti yang saya sampaikan tadi bahwa Pak Jems ini, sebelumnya ada kerjasama jual beli besi di tahun 2021. Kemudian dalam perjalanan terjadilah (Transaksi-red) transfer dari pihak pembeli yang sekarang jadi pelapor, karena itu tidak terjadi. Namun uang itu sudah dikembalikan lagi oleh Pak Jems sebesar, transfer Rp.100.000.000,- dan cash Rp.75.000.000,-,”

“Karena ini ada perjanjian jual beli, makanya ini sengketa perdata, saya juga bertanya tanya, kenapa dipaksakan jadi dugaan Pidana untuk menyangkut objek sengketanya,” kata Sahrullah SH.

Saat ditanyakan, kenapa kliennya seorang TNI aktif bisa menjalani sidang umum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, yang seharusnya Jaksa Penuntut Umum dapat melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Militer.

“Jadi gini, Penuntut Umum sebelum menuntutkan P21, harusnya bergegas ke markasnya (Mako Kopassus -red) ini, minimal meminta surat kepada Panglima TNI, atau enggak??, bahwa ini statusnya sedang dalam pengadilan dan dalam BAP sudah disebutkan bahwa statusnya ini Tentara Nasional Indonesia, masih aktif,” terangnya.

“Ya putusan pengadilan, ya kalau bukan putusan pengadilan apa lagi yang mau dilihat. Jadi putusannya sudah inkrah. Seharusnya kalaupun mau dipaksakan, itu dilimpahkan kepada unsur Militer, sesuai dengan Undang-undang yang diatur dalam Militer,” tambah Sahrullah.

Sahrullah juga menyesalkan pihak Kejaksaan Tangerang yang terlalu memaksakan jalannya persidangan kepada kliennya yang masih berstatus anggota TNI aktif dalam persidangan umum.

“Saya juga sudah menyampaikan, salah satunya itu permohonan untuk ditangguhkan dulu penahanannya, dan melampirkan surat-surat yang berkaitan dengan keanggotaannya sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang tadi kita sampaikan ada 10 bukti, mulai dari ijazah sampai putusan Peradilan Militer Jakarta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Terbukti Jadi Pemasok Obat Daftar G ke Wilayah Banten, Toko Kosmetik di Stasiun Angke Jakarta Digrebek Polisi Banten

“Berkas ini sudah diberikan P21 oleh kejaksaan, harusnya kejaksaan lebih teliti sebelum dilimpahkan ke pengadilan dan sebelum dijadikan P21,” tegas dia.

Facebook Comments