Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Angkat Bicara, Husen Saidan Tanggapi Hak Jawab PT CBN soal Proyek Kabel Eks LCI

219
×

Angkat Bicara, Husen Saidan Tanggapi Hak Jawab PT CBN soal Proyek Kabel Eks LCI

Sebarkan artikel ini
Husen Saidan bersama Firman Damanik, S.H. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Cilegon Banten – Direktur Utama PT Insing Dwi Perkasa, Husen Saidan, bersama kuasa hukumnya Firman Damanik, S.H., menyampaikan tanggapan resmi atas Press Release Hak Jawab dan Koreksi PT Cakra Baldas Nusantara (PT CBN) tertanggal 10 Januari 2026.

Tanggapan tersebut,disampaikan melalui konferensi pers dan surat terbuka di Kota Cilegon, pada Minggu (11/1/2026) malam.

Firman Damanik menjelaskan bahwa pihaknya memutuskan untuk menyampaikan surat terbuka, karena persoalan yang mencuat berkaitan langsung dengan proses penunjukan pekerjaan oleh PT Hein Global Utama.

Menurutnya, apabila terdapat keberatan atas pernyataan kliennya, seharusnya hal tersebut disampaikan secara formal melalui mekanisme klarifikasi yang seimbang.

“Minimal, disampaikan juga secara resmi di media untuk mengimbangi pemberitaan yang ada, agar publik mendapatkan gambaran yang utuh,” ujar Firman.

Ia menegaskan, bahwa sejak awal, kliennya tidak pernah menggunakan istilah menuduh, melainkan secara konsisten menggunakan kata, dugaan.

Firman menyebut, dalam perspektif hukum, penggunaan istilah tersebut, memiliki makna yang berbeda dan tidak dapat disamakan.

“Kami membuat surat terbuka ini, agar tidak muncul kesan seolah-olah klien kami menyerang kehormatan pihak lain. Yang disampaikan, murni dugaan berdasarkan fakta yang dialami langsung,” katanya.

Terkait mekanisme pengadaan, Firman menjelaskan, bahwa secara umum terdapat beberapa metode, seperti tender umum, tender terbatas, hingga pemilihan atau penunjukan langsung.

Namun, ia mempertanyakan metode yang digunakan dalam pekerjaan material kabel sisa proyek PT LCI, mengingat kliennya mengaku tidak pernah menerima undangan atau pemberitahuan proses seleksi apa pun.

“Jika penunjukan langsung dilakukan, seharusnya ada alasan dan justifikasi yang jelas. Misalnya, hanya satu perusahaan yang memenuhi syarat. Sampai hari ini, hal itu belum pernah dijelaskan kepada klien kami,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi se-Banten Serempak Buru dan Tangkap Pelaku Premanisme

Sementara itu, Husen Saidan menyampaikan, bahwa dugaan tersebut muncul karena dirinya merasa langsung mengalami dampak dari proses yang berjalan.

Sebagai pengusaha lokal yang berdomisili di Kelurahan Rawa Arum dan termasuk wilayah Ring 1, ia mengaku tidak pernah dilibatkan sejak awal hingga material kabel dikeluarkan.

“Kalau memang kami diikutkan dan kalah secara harga atau teknis, kami bisa menerima dengan lapang dada. Yang kami persoalkan, adalah tidak adanya ruang persaingan yang sehat,” kata Husen.

Ia juga menyinggung, adanya ketentuan keterlibatan pengusaha dari tiga wilayah, yakni Rawa Arum, Gerem, dan Warnasari. Namun dalam praktiknya, perusahaan yang ditunjuk justru disebut berdomisili di luar wilayah tersebut.

“Kalau memang mau terbuka, ya terbuka untuk semua pengusaha di tiga wilayah. Jangan hanya berdasarkan rekomendasi pihak tertentu,” ujarnya.

Husen turut mempertanyakan dasar kewenangan Komite Tiga Wilayah yang selama ini disebut berperan dalam merekomendasikan pengusaha.

Menurutnya, perlu kejelasan terkait legal standing komite tersebut serta kapasitasnya dalam mengatur atau menentukan pihak yang dapat terlibat dalam proyek.

“Sebagai pengusaha, kami seharusnya diwadahi oleh lembaga yang memiliki dasar hukum yang jelas. Ini yang menurut kami perlu dievaluasi bersama,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Husen menegaskan, bahwa langkah yang ditempuhnya bukan semata soal keuntungan usaha, melainkan soal prinsip keadilan dan keterbukaan.

“Kami tidak iri soal rezeki. Yang kami minta, hanya proses yang adil dan transparan. Dugaan ini kami sampaikan, agar ke depan tidak terulang hal yang sama,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya di media ini, bahwa Proyek konstruksi milik PT Lotte Chemical Indonesia atau LCI di Kota Cilegon, diwarnai dugaan praktik monopoli usaha dan diskriminasi terhadap pengusaha lokal.

Baca Juga :  Dikawal Selama Perjalanan, Massa Buruh Aksi Demo Sampaikan Terima Kasih untuk Kapolres Condro Sasongko

Husen Saidan, selaku Direktur PT Insing Dwi Perkasa, mengaku perusahaannya dirugikan akibat penunjukan sepihak terkait lelang kabel eks proyek di PT HEIN Global Utama.

Husen mengungkapkan,  PT CBN ditunjuk secara langsung oleh PT HEIN Global Utama selaku main contractor, tanpa melalui mekanisme tender terbuka. Akibatnya, menutup kesempatan  perusahaan lokal cilegon di wilayah Banten yang dinilai memiliki kapasitas dan kualifikasi.

Husen menegaskan, bahwa hingga saat ini, PT Insing maupun beberapa perusahaan lokal di Banten lainnya, tidak pernah diundang dalam proses tender, pertemuan, atau komunikasi resmi. Namun secara tiba-tiba, Surat Perintah Kerja (SPK) disebut terbit pada 31 Desember, di tengah masa libur, dan diberikan kepada PT CBN.

“Kami tidak pernah diberi ruang. Ini bukan soal kalah-menang, tapi soal kesempatan yang ditutup sejak awal,” tegasnya.

Facebook Comments