Triberita.com | Subang – Di balik meja hijau persidangan Pengadilan Tats Usaha Negara (PTUN) yang terus bergulir, terungkap adanya keganjilan administratif yang mencolok dalam sengketa lahan Blok Paseh.
Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2014, wilayah Blok Paseh sejatinya adalah Zona Resapan Air.
Berdasarkan aturan tersebut, kawasan ini dilarang keras untuk aktivitas industri atau peternakan skala besar yang berpotensi merusak fungsi hidrologi.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan arah yang berbeda. Dokumen Resume Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Subang 2011-2031 (Paparan Akhir) mengindikasikan adanya percepatan perubahan status zona secara mendadak.
Kuasa hukum warga, Priadi, S.H., menengarai manuver ini dilakukan demi memuluskan “karpet merah” bagi proyek pembangunan pabrik pembenihan sapi premium senilai $500 juta USD (sekitar Rp 8 triliun).
”Ada sesuatu yang dipaksakan. Kontrak proyek diduga sudah diteken saat RTRW lama masih berlaku, padahal aturan tersebut jelas melarang peternakan sapi di sana. Tiba-tiba RTRW diubah secepat kilat. Ini seolah legalitas yang menyusul ambisi proyek,” tegas Priadi.
Ancaman Ekologis: Kota Subang Terancam Haus
Dampak dari sengketa ini melampaui persoalan kepemilikan lahan; ini adalah soal kelangsungan hidup warga Kota Subang. Blok Paseh bukan sekadar lahan kosong, melainkan rumah bagi instalasi air peninggalan zaman Belanda yang hingga kini menjadi sumber utama air bersih bagi masyarakat Subang dan sekitarnya.
Pembangunan pabrik sapi skala raksasa di zona krusial ini dikhawatirkan akan memicu dua bencana besar:
Krisis Air Bersih: Deforestasi vegetasi hutan kota di area tersebut akan mematikan mata air secara permanen dan merusak infrastruktur air bersejarah peninggalan Belanda.
Bencana Longsor & Polusi: Aktivitas pembukaan lahan (land clearing) di perbukitan berisiko tinggi memicu longsor. Selain itu, limbah peternakan skala industri mengancam mencemari cadangan air tanah serta kualitas udara (bau).
”Jika pohon-pohon tua itu ditebang dan diganti kandang, fungsi serapan akan hilang. Subang terancam mengalami krisis air bersih permanen,” peringat Priadi.
Intimidasi di Lapangan: “Soft Intimidation” Terhadap Warga
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, warga melaporkan adanya tekanan psikis yang sistematis.
Priadi mengungkapkan adanya praktik soft intimidation, di mana warga didatangi bahkan dijemput untuk menandatangani surat penyerahan tanah secara sepihak.
”Ada orang tua yang dipanggil dan dipaksa menandatangani penyerahan tanah. Kami tegaskan, surat-surat yang lahir dari tekanan dan paksaan tidak memiliki kekuatan hukum apapun dalam persidangan,” pungkasnya.
Kini, mata publik tertuju pada putusan Majelis Hakim. Apakah keadilan agraria dan kelestarian lingkungan akan dimenangkan, ataukah kepentingan investasi triliunan rupiah akan tetap melaju dengan melindas aturan dan alam?

















