Oleh: Asep Saefulloh (Pimpinan Umum Triberita.com)
Triberita.com | Subang – Badai yang menghantam Triberita.com di Kabupaten Subang tampaknya belum akan reda. Setelah upaya mendelegitimasi marwah Dewan Pers melalui pelaporan produk jurnalistik ke jalur pidana gagal membungkam kami, kini babak baru “operasi senyap” untuk menyingkirkan wartawan kami mulai dimainkan secara vulgar.
Polanya terbaca dan sangat klasik. Jika narasi berita tak bisa dibungkam dengan data, maka personal wartawannya yang dibidik.
Baru-baru ini, koresponden kami Biro Subang kembali “dihadiahi” surat penyelidikan. Namun, kali ini tuduhannya bergeser jauh dari ranah jurnalistik, wartawan kami dituding melakukan pemerasan dan kekerasan. Sebuah delik yang tidak hanya mengejutkan, tapi memunculkan aroma amis rekayasa yang sangat menyengat.
Anomali “Hibernasi” Laporan
sebagai orang yang lama bergelut di dunia pers dan memahami logika hukum, saya melihat ada lubang besar dalam konstruksi laporan ini.
Berdasarkan surat penyelidikan tersebut, peristiwa dugaan pemerasan diklaim terjadi pada 11 September 2025. Namun, mengapa laporan polisi baru muncul di bulan November?
Ada jeda waktu (lag) selama dua bulan. Dalam nalar hukum yang sehat, seorang korban kejahatan kekerasan atau pemerasan pasti akan bereaksi seketika. Namun dalam kasus ini, ada “hibernasi” panjang sebelum laporan itu lahir.
Patut dicurigai, jeda waktu ini adalah masa konsolidasi untuk mencari celah demi mengkriminalisasi wartawan kami yang saat itu sedang gencar-gencarnya membongkar kasus dugaan praktek korupsi kekuasaan di Subang.
Benang Merah: Tirani dan Kekerabatan
Kejanggalan ini menemukan titik terangnya jika kita melihat konteks pemberitaan saat laporan itu mencuat. Wartawan kami sedang mendalami dugaan pungutan liar terkait kasus “Ketok Palu” DPRD Subang senilai Rp15 juta yang menyeret nama-nama besar.
Informasi yang dihimpun tim redaksi mengungkap ada faktor relasi kekeluargaan yang sangat menarik: pelapor wartawan kami—seorang ASN di Bapenda—diduga memiliki hubungan kekerabatan kekeluargaan erat dengan pimpinan DPRD Subang yang namanya masuk dalam pusaran pemberitaan kami yang berjudul:
“dr Maxi: Ada ‘Pungli Ketok Palu’ Rp 15 Juta di Rapat Anggaran Perubahan 2025 di DPRD Subang dan Japrem THR”
Di panggung kekuasaan, jarang sekali ada kebetulan yang berdiri sendiri. Ini adalah sinkronisasi kepentingan yang dipaksakan.
Penyelidikan yang “Offside” dan Intimidatif
Ironi memuncak saat proses klarifikasi di hadapan penyidik. Alih-alih menggali substansi tuduhan kekerasan atau pemerasan, daftar pertanyaan penyidik justru melompat pagar (offside) ke arah yang absurd. Wartawan kami dicecar soal riwayat pendidikan, merek kamera, jenis ponsel, spesifikasi komputer, hingga merk kendaraan pribadi.
Bahkan, penyidik menguliti kapan ia mulai menjadi wartawan dan menanyakan tangkapan layar percakapan pribadi, tanpa menunjukkan bukti permulaan adanya aliran dana atau transaksi dari pelapor.
Ini bukan lagi penyelidikan kriminal murni; ini adalah audit personal yang bersifat intimidatif.
Apa relevansi merek sepeda motor atau tahun kelulusan sekolah dengan delik pemerasan? Ini jelas merupakan upaya mencari-cari kesalahan (looking for trouble) untuk meruntuhkan mentalitas jurnalis.
Logika “Kebetulan” yang Janggal
Ada satu fakta yang sulit diterima nalar sebagai kebetulan: Hanya berselang satu hari setelah kami merilis berita mengenai dugaan oknum calon Kepala Dinas yang mencoba menyuap Bupati Subang sebesar Rp500 juta yang berjudul:
Drama “Upeti” 500 Juta: Nujaba Institute Layangkan Somasi, Bupati Subang Terancam Dilaporkan ke Polda Jabar!
Status laporan ASN Bapenda tersebut langsung naik ke tahap penyelidikan.
Apakah instrumen hukum kini telah bergeser fungsi menjadi alat pemukul bagi mereka yang merasa terusik oleh Kritikan dan kebenaran?
Sikap Redaksi: Kami Tidak Akan Mundur
Redaksi melihat fenomena ini sebagai upaya character assassination (pembunuhan karakter) secara total. Ketika investigasi tidak bisa dibantah dengan hak jawab, maka cara purba yang digunakan adalah menghancurkan kredibilitas pembawa beritanya.
Kami menegaskan, Triberita.com tidak akan membiarkan wartawan kami berjalan sendirian. Upaya menggunakan instrumen hukum untuk membungkam pers adalah pengkhianatan terhadap amanat UU No. 40 Tahun 1999 dan semangat reformasi.
Di Subang, nampaknya demokrasi sedang dipaksa bertekuk lutut di bawah syahwat kekuasaan yang alergi terhadap kritik. Tapi perlu diingat, pena kami tidak akan tumpul hanya karena gertakan penyelidikan yang dipaksakan.

















