“Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengungkapkan data yang cukup mengkhawatirkan terkait penyalahgunaan narkoba di wilayahnya, tercatat ada 73 ribu warga Banten yang terjerat dalam penyalahgunaan narkoba, dengan mayoritas adalah kelompok usia produktif.”
Triberita.com | Pandeglang Banten – Lagi! Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Pandeglang.
Kali ini, Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, Unit Satresnarkoba kembali menangkap tiga pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dari tangan para tersangka, berhasil diamankan ribuan butir obat terlarang dan narkotika jenis sabu.
Mereka, pelaku yang diamankan, adalah TS, KD, dan WH. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku, KD, di Kecamatan Cikeusik.
Berbekal informasi itu, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap K-D pada awal Januari 2025.
Dari pengakuan KD, polisi kemudian berhasil membekuk dua pelaku lainnya, salah satunya ditangkap di Pluit, Jakarta Utara. Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka cukup mencengangkan.
Polisi mengamankan sabu seberat 40 gram, 6.084 butir obat terlarang berbagai merek, satu timbangan digital, tiga handphone, sejumlah uang tunai, dan satu alat hisap sabu atau bong.
“Ini merupakan bagian dari upaya kami polisi di Pandeglang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pandeglang,” ujar Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji.
“Sabu dan obat-obatan terlarang ini, sangat berbahaya bagi masyarakat. Kami akan terus melakukan operasi untuk memutus rantai peredarannya. Sebagai Kapolres Pandeglang, saya mengimbau kepada masyarakat, agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Kapolres.
Sementara itu, dihadapan petugas pemeriksa, salah satu pelaku, yaitu TS, mengaku mendapatkan keuntungan Rp500 ribu setiap kali transaksi narkoba. Adapun uang dari hasil penjualan, digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatan TS dan pelaku lainnya, kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika serta Pasal 435 junto Pasal 436 Ayat 1 UU Kesehatan. Ancaman hukuman yang mereka hadapi tidak main-main, yaitu minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, kemarin hari Jumat (24/1/2025), Unit Satresnarkoba Polres Pandeglang, juga berhasil menggerebek toko kosmetik yang menjual obat-obatan terlarang berbagai jenis atau merek.
Dua pelaku berhasil diamankan, inisial KD dan DH. Dimana pelaku merupakan pengedar obat-obatan terlarang yang masuk ke dalam jaringan Aceh.
Kedua pelaku diketahui mengedarkan barang haram tersebut di Wilayah Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji pada awak media, Jum’at (24/1/2025).
“Modus operandinya, dari pengakuan kedua pelaku, membeli obat secara online. Kemudian dijual lagi secara COD dan membuka toko berkedok, toko kosmetik. Adapun motifnya, karena faktor ekonomi,” tambahnya.
Adapun berbagai jenis obat yang diamankan, yakni 634 butir obat tablet warna putih, 4.228 butir obat tablet warna kuning, 1005 butir obat tablet warna putih terdapat logo Y, 110 butir obat dalam kemasan Trihexyphenidyl, 40 butir obat dalam kemasan Alprazolam, 27 butir obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam, dan 40 butir obat dalam kemasan Reklana.
Kemudian, 1 buah dompet warna coklat yang di dalamnya berisikan uang senilai Rp 360.000, plastik klip bening kosong sebanyak 3 Pack, 1 buah handphone merk Vivo warna glitter purple, 1 buah tas gendong warna hitam list kuning dan 1 buah handphone merk Vivo warna biru.
Atas perbuatan keduanya, pelaku KD dan WH dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 436 ayat (1), Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan.
“Adapun ancaman hukumannya, paling lama 12 tahun penjara, dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar,” tegasnya.
Sementara hasil skrining di sekolah, Kapolres menambahkan, menunjukkan adanya sejumlah pelajar yang terindikasi sebagai pengguna narkoba.
“Bahkan, ada beberapa di antara mereka yang tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar narkoba jenis tertentu,” tandas Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji.

















