Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Bapenda Jabar Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Bekasi Antusias

340
×

Bapenda Jabar Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Bekasi Antusias

Sebarkan artikel ini

Diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mulai berlaku hari ini. Pada Senin, 3 Juli 2023

Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diselenggarakan oleh badan pendapatan daerah (Bapenda) Jabar mulai berlaku hari ini. Pada Senin (3/7/2023).

Program yang dibuat untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan tersebut, berlaku hingga 31 Agustus 2023.

Hal ini dirasakan manfaatnya oleh warga Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jamaludin, pihaknya merasa terbantu dengan adanya program yang diluncurkan Pemprov Jabar ini.

“Masalah pemutih ini sangat mempermudah kami sebagai warga, saya pajaknya mati satu tahun dengan adanya diskon itu lebih meringankan dan di permudah,” kata, Jamaludin saat ditemui di Kantor Samsat

Jalan Raya Industri, Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Pada Senin, 03 Juli 2023.

“Harapan saya, lebih kooperatif dalam mengurus pajak, dalam membayar kadang-kadang di persulit juga dalam pembayaran bisanya, sekarang alhamdulillah di permudah,” sambungnya.

Sebagai informasi, Pemutihan atau pembebasan bea balik bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II ini berlaku untuk kendaraan yang ingin mengganti nama kepemilikan kedua. Nantinya, masyarakat tak perlu membayar biaya balik nama.

Sedangkan untuk program diskon pajak kendaraan bermotor, hanya diberikan kepada kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun. Nantinya pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tiga tahun saja.

Untuk mendapatkan program pemutihan BBN dan diskon PKB, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut persyaratannya:

Bebas BBNKB II

Persyaratan:

– STNK Asli

– E-KTP Asli Pemilik Baru

– SKKP/SKPD Terakhir

– BPKB Asli

– Bukti Pengalihan Kepemilikan

– Kendaraan dihadirkan di Samsat

– Bukti Hasil Cek Fisik

Baca Juga :  Mahasiswa soroti eks Kepala BPBD Jabar Dani Ramdan Gagal atasi Banjir di Kabupaten Bekasi

– Semua Berkas Difotokopi

Diskon PKB

Persyaratan:

– STNK Asli

– E-KTP Asli Pemilik Baru

– SKKP/SKPD Terakhir

– BPKB Asli

– Kendaraan dihadirkan di Samsat

– Bukti Hasil Cek Fisik.

Facebook Comments