Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaNarkoba

Bareskrim Musnahkan 2,1 Ton Narkoba Senilai Rp29 Triliun di PT Wastec Dalam Kawasan PT KS

317
×

Bareskrim Musnahkan 2,1 Ton Narkoba Senilai Rp29 Triliun di PT Wastec Dalam Kawasan PT KS

Sebarkan artikel ini
Polri memusnahkan 2,1 ton narkoba berbagai jenis di PT Wastec International, pada Kamis (30/10/2025) dinihari. Narkoba seberat 2,1 ton tersebut merupakan sisa dari total 214 ton narkoba yang disita dalam penindakan hasil kerja keras selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. (Foto : Istimewa)

Triberita.com | Cilegon Banten – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba seberat 2,1 ton hasil pengungkapan dari 114 kasus di 12 Polda jajaran.

Pemusnahan dilakukan di fasilitas PT Wastec Internasional, yang berada di dalam kawasan Industri PT Krakatau Steel, Kota Cilegon, Provinsi Banten, Kamis (30/10/2025) dinihari.

Barang bukti narkotika tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar, setelah sebelumnya dilakukan uji reaktif oleh tim Puslabfor Polri untuk memastikan keaslian dan kadar zat terlarang yang terkandung di dalamnya.

Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Audie Carmy Wibisana mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan mendapat putusan dari pengadilan negeri.

Sebelumnya pada Rabu (29/10/2025) siang, Presiden Prabowo Subianto memimpin pemusnahan barang bukti 214, 48 ton narkoba, hasil pengungkapan Polri dalam setahun terakhir.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari hasil pengungkapan kasus narkoba selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, di mana Bareskrim Polri beserta Polda jajaran berhasil mengungkap 49.306 kasus dan menahan 65.572 tersangka.

Dari hasil pengungkapan tersebut, dilakukan 1.898 program rehabilitasi terhadap 1.422 kasus melalui pendekatan restorative justice, bagi tersangka yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

Adapun total barang bukti narkoba yang berhasil disita selama periode tersebut mencapai 214,84 ton (214.842.212 gram) dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp 29,36 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis narkotika, antara lain shabu 9,24 ton, ganja 186,74 ton, ekstasi 2.139.485 butir, kokain 34,5 kg, heroin 6,83 kg, tembakau gorila 1,91 ton, happy five 1.449.827 butir, hashish 132,9 kg, happy water 27,9 ton, obat keras 13,12 juta butir, etomidate 18.009 ml, dan THC 5.531 gram.

Baca Juga :  BNN: Sejak Juni, Kelurahan Mekarsari Kota Cilegon Jadi Kawasan Darurat Hitam Narkoba

Audi Carmy Wibisana menjelaskan, bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil kerja keras Polri dalam satu tahun terakhir yang juga melibatkan lintas satuan dan dukungan masyarakat.

“Pemusnahan 2,1 ton narkoba ini, merupakan simbol dari komitmen kuat Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dari total barang bukti yang berhasil diungkap sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025, kami berhasil menyelamatkan sekitar 629 juta jiwa dari potensi bahaya narkoba,” ungkap Audi.

Lebih lanjut, ia menambahkan, bahwa kegiatan pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Presiden RI dan Kapolri, sebelum seluruh sisa barang bukti dikawal menuju fasilitas pengolahan limbah PT Wastec International untuk dimusnahkan secara menyeluruh dengan prosedur ramah lingkungan.

“Kami memastikan, seluruh barang bukti ini dimusnahkan dengan aman dan tuntas, sehingga tidak ada celah bagi pihak manapun untuk menyalahgunakan kembali. Ini juga menjadi bentuk transparansi Polri kepada publik,” tegas Kombes Pol Audi.

Kombes Audi menekankan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Bareskrim Polri, Polda jajaran, serta dukungan dari masyarakat yang berperan aktif dalam memberikan informasi.

Mengenai pemilihan lokasi, Audi menyebut PT Wastec Internasional dipilih karena merupakan mitra berpengalaman dalam pengelolaan limbah B3 dan memiliki fasilitas yang sangat mumpuni.

“PT Wastec Internasional ini adalah salah satu mitra kami dan mereka sangat berpengalaman di dunia internasional untuk pengelolaan limbah B3,” katanya.

​Ia membandingkan kapasitas mesin insinerator di fasilitas tersebut, yang mampu memusnahkan 1.200 kilogram limbah per jam. Jauh lebih besar dibandingkan mesin lain, yang mungkin hanya berkapasitas 15 kilogram per jam.

Selain itu, lokasi PT Wastec yang jauh dari pemukiman warga, dinilai dapat meminimalisir dampak lanjutan dari asap pembuangan.

Baca Juga :  Nelayan Warga Pandeglang Banten Hilang Terjatuh dari Kapal Karisma di Perairan Pesauran Banten

“Disini suhu pembakaran di atas 1.000 derajat. Nanti kan hasilnya itu dalam bentuk abu yang kemudian dimusnahkan, dikasih cairan jadi musnah sama sekali. Tidak ada lagi yang bisa dimanfaatkan dari residunya,” terang nya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama. Setiap laporan masyarakat adalah langkah kecil yang menyelamatkan masa depan bangsa,” terangnya.

Rincian Barang Bukti yang dimusnahkan, Shabu 1,33 ton, Ekstasi 335.019 butir / 100.506 gram, Ganja 608.095 gram, Tembakau gorila 18,4 kg, Heroin 1.100 gram, Ketamine 2.356 gram, Etomidate 12.429 ml / 6.214 pods, Happy Five 7.993 butir / 2.398 gram, Happy Water 27.851 gram dan THC 5.531 gram.

Facebook Comments