Scroll untuk baca artikel
Banten RayaNasional

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin, Total Rp221 Miliar

327
×

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin, Total Rp221 Miliar

Sebarkan artikel ini
Caption : Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin, sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengungkapan kasus TPPU, berkat kerjasama dengan Ditjen Pas Kemenkumham, PPATK dan BNN.

Hendra Sabarudin merupakan bandar kelas kakap jaringan narkoba Malaysia-Indonesia yang ditangkap pada 2020, dan telah divonis hukuman mati.

Namun Hendra menempuh sejumlah upaya hukum, hingga akhirnya hukumannya diringankan menjadi 14 tahun penjara.

Delapan tersangka berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO dan AY yakni mengelola aset dan melakukan pencucian uang

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, penyelidikan awal berdasarkan informasi dari Ditjen Pas adanya kompensasi di Lapas Tarakan Kelas II A yang kerap melakukan onar.

Dari informasi tersebut kata Wahyu, kemudian Bareskrim melakukan penyelidikan dengan bekerja sama dengan DitjenPas, PPATK dan BNN.

“Dari hasil penyelidikan, HS masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia Bagian Tengah khususnya wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, artinya meskipun berada di dalam lapas dia masih memiliki kemampuan untuk mengedarkan narkoba,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (18/9/2024).

Dari kegiatan pengendalian yang dilakukan terpidana HS, kata Wahyu, barang haram jenis sabu yang telah masuk ke Indonesia dari Malaysia sebanyak 7 ton lebih dari tahun 2017 sampai 2024.

Uang dari hasil peredaran narkoba jenis sabu tersebut, kemudian disamarkan oleh HS dibantu oleh delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun delapan tersangka berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO dan AY yakni mengelola aset dan melakukan pencucian uang.

Wahyu mengungkapkan, berdasarkan analisis PPATK, perputaran uang bisnis narkoba sindikat jaringan Malaysia-Indonesia Bagian Tengah ini, selama enam tahun mencapai Rp2,1 miliar.

Baca Juga :  Pemotor Pamer Kelamin Sambil Onani di Serang Banten, Ditangkap Polisi

“Sebagian uang yang diperoleh dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang bernilai Rp221 miliar,” kata Wahyu.

Lanjut Wahyu, aset-aset yang telah disita sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang, yaitu, 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, lima kendaraan laut (1 Speed ​​Boat, 4 Kapal), 2 kendaraan jenis ATV, 44 bidang tanah dan bangunan, 2 jam tangan Mewah, uang tunai Rp 1.200.000.000 dan deposito sebesar Rp. 500.000.000.

Wahyu membeberkan, modus HS melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan melalui tiga tahap, pertama penempatan uang HS, dengan cara transfer atau setor tunai ke rekening atas nama para tersangka dan orang lain.

Kedua, uang tersebut dikirim ke rekening penampung, dan kemudian dikirim ke rekening-rekening lain untuk digunakan. Dan ketiga uang milik HS kemudian oleh para tersangka dibelikan atau membelanjakan aset bergerak dan tidak bergerak.

Wahyu mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 3,4,5, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” ucapnya.

Jenderal bintang tiga ini menegaskan, mengingat akan terus melakukan perang terhadap kejahatan narkoba. Tidak hanya dengan menangkap para bandar dan pelaku, tetapi juga akan memiskinkan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Ini pesan kepada mereka, bahwa kami akan sampai ke aset-asetnya, kami akan melakukan TPPU. Jajaran Bareskrim hingga tingkat daerah, kami telah memerintahkan setiap penyegelan kejar TPPU. Hanya dengan memiskinkan, akan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda. Tahun 2030 kita menghadapi bonus demografi dan itu harus kita jaga untuk menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Wahyu.

Baca Juga :  Resmi.!! Luis Edmundo Jadi Pelatih Baru Persita Tangerang

Ia pun berterima kasih kepada PPATK, DitjenPas, BNN dan Kejaksaan atas kolaborasi dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.

Facebook Comments