Scroll untuk baca artikel
Banten Raya

Bawa Samurai dan Golok, 2 Pelajar SMK di Serang Banten Digelandang Polisi, Terpaksa Berlebaran di Dalam Penjara

255
×

Bawa Samurai dan Golok, 2 Pelajar SMK di Serang Banten Digelandang Polisi, Terpaksa Berlebaran di Dalam Penjara

Sebarkan artikel ini
Salah satu remaja warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, sedang memegang samurai miliknya, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Polres Serang Polda Banten. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Kedapatan membawa samurai dan golok untuk perang sarung, anak remaja dibawah umur, inisial MS (15) dan DL (16), keduanya warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diringkus Tim Satreskrim Polres Serang yang sedang melaksanakan patroli Kring Serse.

Akibat ulahnya ini, kedua anak remaja yang masih berstatus pelajar salah satu SMK di Serang Banten ini, harus melanjutkan ibadah puasa dan merayakan Lebaran Idul Fitri tahun 2024 ini di dalam penjara Lapas Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melalui Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat akan perang sarung pada dinihari sekira jam 03.00 WIB di Kampung Cibiuk, Desa Sukamampir, Keca Binuang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

“Awalnya MS bersama teman-temannya sedang nongkrong di perempatan jalan, dan diajak oleh SA (DPO) untuk perang sarung dengan anak Kampung Cibiuk,” terang AKP Andi Kurniady ES, Rabu (20/3/2024).

Ajakan itu disambut MD dan DL bersama teman lainnya. Namun ternyata, kedua remaja ini bukannya membawa sarung, melainkan membawa samurai dan golok sisir. Sebelum melakukan aksi penyerangan, mereka kembali berkumpul di tempat awal (perempatan, red).

“Rupanya rencana jahat kelompok ini dilihat oleh warga yang kebetulan melintas, dan warga yang kesal langsung menghubungi Polsek Carenang,” kata Kasatreskrim.

Berbekal dari informasi tersebut, personil Polsek Carenang bersama Tim Satreskrim Polres Serang Polda Banten yang sedang melaksanakan patroli Kring Serse, langsung bergerak menuju ke lokasi seperti yang dikatakan warga.

“Melihat kedatangan petugas, kelompok remaja ini seketika bubar melarikan diri. Namun sial bagi MS dan DL. Keduanya berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Serang berikut barang buktinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Terima Kunjungan Dari Pejabat Penjara Malaysia

Kasatreskrim menegaskan, bahwa dalam kasus tindak pidana yang berpotensi mengganggu kondusifitas kamtibmas atau yang membuat resah masyarakat, dipastikan akan diproses sesuai hukum, siapapun pelaku dipastikan akan dihukum, terlebih membawa senjata tajam.

“Sesuai perintah pimpinan, kami akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban kamtibmas. Dan kami mengimbau kepada semua orang tua, untuk benar-benar mengawasi anak-anaknya,” tegas Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Kasat menjelaskan, dalam kasus senjata tajam ini, MS dan DL dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Facebook Comments