Triberita.com | Serang Banten,- Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pribahasa tersebut pantas disematkan kepada spesialis maling sepeda motor bernama KM alias Tomi, akhirnya ia diringkus personil Unit Reskrim Polsek Carenang, Polres Serang Polda Banten.
Diketahui, Tomi bandit spesialis pencurian sepeda motor parkiran, sudah berbulan-bulan menghilang, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka yang mengaku sebagai warga Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ini, ditangkap saat sedang cukur rambut di depan rumahnya.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor berbagai jenis, serta satu buah obeng yang biasa digunakan oleh pelaku sebagai alat melakukan aksi kejahatan.
“Tersangka merupakan DPO dalam serangkaian kasus pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah hukum Polda Banten. Tersangka ditangkap Senin kemarin, sekitar pukul 20.00,” terang Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Carenang IPTU Saeful Sani, Kamis (26/10/2023).
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan gembong curanmor ini, merupakan hasil pengembangan dari tersangka Agus yang sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kragilan beberapa waktu lalu.
“Jadi, penangkapan Tomi, berkat pengembangan dari tersangka Agus yang sebelumnya sudah ditangkap personil Polsek Kragilan. Tersangka Tomi ditangkap saat cukur rambut di depan rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” kata Saeful Sani didampingi Kanitreskrim IPDA Muhamad Arpah.
Dalam pemeriksaan, kata Saeful, tersangka Tomi bersama Agus pada Rabu (1/3/2023) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, menggasak sepeda motor Honda Beat A 3932 EU di halaman rumah Masni (49), di Kampung Binuang Rawa, Desa Binuang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.
“Kedua tersangka, Tomi dan Agus mencuri sepeda motor yang ada di halaman rumah Masni, sekitar pukul 18.30,” ujarnya.
Tidak hanya motor milik Masni, namun tersangka Tomi bersama Agus, juga melakukan kejahatan serupa di sejumlah daerah. “Kalau tersangka Agus diketahui 26 kali mencuri, sedangkan Tomi hanya 6 kali,” jelasnya.
Korban Masni (49) warga Kampung Binuang Rawa, Desa Binuang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, setelah mengetahui sepeda motornya hilang, korban lalu melaporkan kasus pencurian tersebut ke Mapolsek Carenang.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Unit Reskrim dipimpin IPDA Muhamad Arpah segera melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil meringkus tersangka Agus.
“Modus operandi pelaku, mencuri motor yang tidak dikunci stang. Setelah mendapatkan hasil, motor didorong ke tempat sepi, lalu membongkar soket kunci menggunakan obeng untuk menghidupkan mesin motor,”terang Kapolsek.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Carenang, dan dijerat Pasal 363 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

















