Triberita.com | Cilegon Banten – Satuan Reserse Narkoba, Polres Cilegon Polda Banten, menggelar press conference pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, periode Mei hingga Juni 2026, di aula Wicaksana Leghawa Polres Cilegon Polda Banten, Kamis (18/6/2026).
Wakapolres Cilegon Kompol M.Ridzky Salatun, didampingi kasat Resnarkoba AKP Suryanto, Kasihumas AKP Sigit Dermawan, Kanit 1 Satnarkoba IPTU Wahyu dan Kanit 2 Satnarkoba IPTU Nasdian menyampaikan, dalam dua bulan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap 19 kasus dengan 21 tersangka.
“Dari 21 tersangka, 19 orang laki-laki dewasa, 1 perempuan dewasa, dan 1 anak di bawah umur. Peran mereka berbeda, 5 sebagai pemakai, 12 pengedar, dan 4 perantara jual beli,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni ribuan Butir dan ratusan gram narkotika, meliputi sabu 3.453 paket dengan bruto 848,54 gram / netto 483,88 gram.
Tembakau sintetis 6 paket bruto 141,26 gram / netto 136,55 gram, ganja 1 paket netto 1,63 gram, obat-obatan daftar G 1.968 butir, terdiri dari tramadol 1.400 butir, Hexymer 478 butir, Alprazolam 90 butir dan ekstasi 394 butir.
‘Modus Sistem Tempel dan Sebaran Wilayah’
Para pelaku menggunakan modus menitik atau meletakkan barang di lokasi tertentu, lalu mengirim titik lokasi kepada pengendali.
Wilayah hukum Polres Cilegon dengan pengungkapan terbanyak, adalah Kecamatan Citangkil 4 kasus, disusul Cibeber dan Anyer masing-masing 3 kasus. Kecamatan Jombang, Grogol, Pulomerak, dan Cinangka masing-masing 2 kasus, serta Kecamatan Cilegon, 1 kasus.
Dari 19 kasus, jenis narkotika yang paling banyak diungkap, adalah sabu sebanyak 11 kasus, tembakau sintetis 4 kasus, obat-obatan 3 kasus, dan ganja 1 kasus.
Motif utama para pelaku, adalah mencari keuntungan ekonomi dari peredaran narkoba.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Selamatkan 6.185 Jiwa
Wakapolres Cilegon menyebut, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan ±6.185 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Perhitungan, berdasarkan asumsi 1 gram sabu untuk 4 pengguna, 1 gram tembakau sintetis untuk 3 pengguna, dan 1 butir obat/ekstasi untuk 1 pengguna.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Polres Cilegon. Barang bukti disita dan diuji di Laboratorium Forensik Polri. Berkas perkara dalam tahap pemberkasan.
“Mari bersama kita lawan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi keselamatan generasi bangsa dan masyarakat Banten yang bersih dari narkoba. Bersama kita wujudkan komitmen ‘War on Drugs’,” tegas Waka Polres Cilegon.
Bila terjadi gangguan kamtibmas, segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau ke Call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten.” demikian pesan dan himbauan Waka Polres Cilegon.

















