Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Kerugian Negara Rp21,7 Miliar, Soleman dan RAS Didakwa: JaMWas Indonesia Desak Kejati Jabar Ungkap Seluruh Mata Rantai Kasus TuPer DPRD Bekasi

0
×

Kerugian Negara Rp21,7 Miliar, Soleman dan RAS Didakwa: JaMWas Indonesia Desak Kejati Jabar Ungkap Seluruh Mata Rantai Kasus TuPer DPRD Bekasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Triberita.com – Bandung Jabar – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan (TuPer) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024, Rabu (17/6/2026).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong Sanif (RAS). Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyebut kebijakan pembayaran TuPer tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,7 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ketua Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil Indonesia (JaMWas Indonesia), Ediyanto, S.H., menilai persidangan ini bukan hanya menguji pertanggungjawaban dua terdakwa, tetapi juga menjadi forum penting untuk membuka seluruh proses lahirnya kebijakan yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

“Publik perlu mengetahui secara utuh bagaimana sebuah kebijakan yang menggunakan APBD bisa lahir, siapa yang mengusulkan, siapa yang menghitung, siapa yang menyetujui, siapa yang menetapkan regulasi, hingga siapa yang memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut,” ujar Ediyanto.

Dakwaan Jaksa Soroti Peran Aktif Soleman

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap bahwa perkara bermula dari usulan kenaikan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang kemudian dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Hasil penilaian KJPP menetapkan nilai tunjangan sebesar Rp42,8 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp30,35 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp19,8 juta untuk anggota DPRD.

Namun jaksa menyebut hasil tersebut tidak mendapat persetujuan dari pimpinan dan anggota DPRD.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Soleman diduga meminta KJPP mengubah hasil penilaian tersebut. Akan tetapi permintaan tersebut ditolak.

Baca Juga :  Sambangi Polres Metro Bekasi, Kartar Karang Baru Minta Kasus Oknum Preman Bayaran Usut Tuntas

“Terdakwa Soleman meminta KJPP untuk mengubah penilaian tapi ditolak oleh pihak KJPP. Lalu penilaian tunjangan ini diubah dengan penghitungan sendiri,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.
Menurut dakwaan, setelah dilakukan penghitungan tersebut, nilai TuPer berubah menjadi Rp42,3 juta per bulan untuk Wakil Ketua DPRD dan Rp41,8 juta per bulan untuk anggota DPRD.

Analisis: Dakwaan Mengandung Pertanyaan Penting

JaMWas Indonesia menilai konstruksi dakwaan terhadap Soleman mengandung beberapa pertanyaan penting yang justru perlu dijawab melalui proses pembuktian di persidangan.

Menurut Ediyanto, dakwaan jaksa terlihat berupaya menempatkan Soleman sebagai pihak yang memiliki peran aktif dalam proses perubahan nilai tunjangan. Namun demikian, masih terdapat sejumlah mata rantai keputusan yang perlu dijelaskan secara hukum.

Pertama, permintaan perubahan hasil penilaian KJPP belum otomatis dapat dipersamakan dengan tindak pidana korupsi.

Dalam praktik pemerintahan, suatu kajian atau rekomendasi dapat saja diperdebatkan, dikoreksi, maupun diminta untuk ditinjau kembali. Oleh karena itu, yang perlu dibuktikan adalah apakah permintaan perubahan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.

Kedua, jaksa harus mampu menjelaskan siapa yang dimaksud dengan pihak yang melakukan “penghitungan sendiri” sebagaimana disebut dalam dakwaan.
“Kalimat itu sangat penting. Siapa yang menghitung? Apa dasar perhitungannya? Siapa yang memerintahkan? Siapa yang menyetujui? Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui fakta persidangan,” kata Ediyanto.

Ketiga, terdapat pertanyaan mengenai bagaimana angka hasil penghitungan tersebut akhirnya dapat berubah menjadi kebijakan resmi yang dibayarkan menggunakan APBD.
Menurutnya, sebuah kebijakan daerah tidak dapat berlaku hanya karena adanya usulan atau pembahasan internal semata.

Harus ada proses administratif yang melibatkan penyusunan regulasi, persetujuan pejabat berwenang, hingga pelaksanaan pembayaran.

Baca Juga :  Polsek Kedungwaringin Bekasi Cepat Tanggap Sikapi Insiden KA Anjlok di Dekat Stasiun Kedung Gede

Bedah Selisih Pembayaran TuPer
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam dakwaan, Tim Investigasi JaMWas Indonesia mencatat adanya selisih antara hasil penilaian KJPP dengan nilai yang akhirnya dibayarkan.

Untuk jabatan Ketua DPRD, nilai tunjangan tetap sebesar Rp42,8 juta per bulan sesuai hasil KJPP. Namun untuk Wakil Ketua DPRD, nilai tunjangan yang dibayarkan mencapai Rp42,3 juta per bulan atau lebih tinggi Rp11,95 juta dibanding hasil KJPP sebesar Rp30,35 juta.

Sementara untuk anggota DPRD, nilai tunjangan mencapai Rp41,8 juta per bulan atau lebih tinggi sekitar Rp21,99 juta dibanding hasil KJPP sebesar Rp19,8 juta.

Menurut Ediyanto, fakta tersebut menunjukkan bahwa titik krusial perkara ini bukan semata pada penerimaan tunjangan, melainkan pada proses lahirnya angka yang kemudian dijadikan dasar pembayaran.

Ungkap Peran Dani Ramdan sebagai Penandatangan Perbup

JaMWas Indonesia juga menyoroti Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 yang menjadi dasar hukum pembayaran TuPer.
Berdasarkan dokumen yang menjadi objek perkara, regulasi tersebut ditandatangani oleh Dani Ramdan saat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi pada 28 Oktober 2022.

Menurut Ediyanto, fakta tersebut penting untuk diuji dalam persidangan karena Perbup merupakan instrumen hukum yang memberikan legitimasi terhadap pelaksanaan pembayaran menggunakan keuangan daerah.

“Kami tidak sedang menyimpulkan adanya kesalahan hukum pada pihak tertentu. Namun publik berhak mengetahui bagaimana proses penyusunan Perbup tersebut berlangsung, informasi apa yang diterima oleh Pj Bupati serta kajian apa yang menjadi dasar penetapannya,” ujarnya.

JaMWas Indonesia mendorong Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Dani Ramdan sebagai saksi agar majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses administrasi yang melatarbelakangi penerbitan Perbup tersebut.

Jangan Berhenti pada Dua Terdakwa

Baca Juga :  HUT ke-8 Kombatan, Budi Mulyawan: Reformasi Hukum, Pemberantasan Korupsi, dan Kesejahteraan Rakyat Jadi Prioritas

JaMWas Indonesia juga menyoroti fakta bahwa perkara dengan nilai kerugian negara mencapai Rp21,7 miliar saat ini baru menempatkan Soleman dan RAS sebagai terdakwa.

Menurut Ediyanto, hal tersebut bukan berarti pihak lain pasti terlibat ataupun bersalah. Namun publik menunggu apakah persidangan mampu mengungkap seluruh pihak yang memiliki peran dalam proses pembahasan, penyusunan, persetujuan, penerbitan regulasi, hingga pelaksanaan pembayaran.

“Pertanyaan publik yang wajar adalah bagaimana kebijakan yang diduga merugikan negara Rp21,7 miliar dapat lahir dan berjalan. Persidangan harus menjawab seluruh mata rantai keputusan itu secara objektif dan berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Jaksa Siapkan 55 Saksi

Untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menyiapkan sekitar 55 saksi yang akan dihadirkan pada persidangan berikutnya.

Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari mantan anggota DPRD, anggota DPRD aktif, pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi, hingga pihak Kantor Jasa Penilai Publik yang terlibat dalam proses penilaian tunjangan perumahan tersebut.

JaMWas Indonesia menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan guna memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan kebijakan TuPer DPRD Kabupaten Bekasi dapat terungkap secara transparan, objektif dan akuntabel demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan.

“Persidangan ini pada akhirnya bukan hanya menguji apakah Soleman meminta perubahan nilai KJPP, tetapi juga harus menjawab pertanyaan yang lebih besar: siapa yang mengubah angka, siapa yang menyetujui, siapa yang menetapkan dan bagaimana angka tersebut akhirnya menjadi dasar pembayaran resmi hingga menimbulkan dugaan kerugian negara Rp21,7 miliar,” pungkas Ediyanto.

Facebook Comments