Triberita com | Jakarta – Aksi penggeledahan yang diduga menyalahi prosedur hukum kembali memicu keresahan di masyarakat. Peristiwa teranyar menyasar kediaman R, ibunda dari Layla Rizky, di Jalan Lautze Dalam No. 15, RT 012/RW 007, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Diperoleh keterangan dari pihak keluarga, bahwa insiden terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Rumah ibunda dari Layla Rizky mendadak didatangi oleh sekelompok orang yang disinyalir merupakan oknum aparat kepolisian bersama pihak yang mengklaim sebagai utusan dari Ketua APDESI Jawa Barat.
Kedatangan mereka bertujuan untuk melacak keberadaan seseorang bernama Ncek.
Langkah rombongan tersebut dinilai telah menciptakan ketakutan dan ketidaknyamanan bagi penghuni rumah. Pihak keluarga secara tegas mempertanyakan legalitas tindakan tersebut. Pasalnya, saat digeledah, orang-orang tersebut sama sekali tidak menunjukkan Surat Perintah Penggeledahan dari pengadilan maupun Surat Perintah Tugas resmi yang melegitimasi aksi mereka.
“Ini sudah kedua kalinya mereka datang dengan misi yang sama, mencari Ncek. Belum lama ini mereka juga melakukan hal serupa. Kami hanya ingin kejelasan, apa sebenarnya dasar hukum aksi mereka ini?” tutur salah satu anggota keluarga dengan nada kecewa.
Kejanggalan lain pun terungkap. Di antara rombongan yang hadir, diduga ada dua orang yang sebenarnya masih memiliki ikatan keluarga dengan Layla Rizky. Hal ini memicu tanda tanya besar di internal keluarga mengenai motif asli di balik kedatangan tersebut.
Peristiwa ini disinyalir kuat menjadi bagian dari rentetan persoalan pelik yang tengah dihadapi Layla Rizky dan keluarganya. Saat ini, keluarga mendesak agar segala bentuk tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak manapun wajib bersandar pada koridor undang-undang dan menghormati hak-hak konstitusional warga negara.
DPD AKPERSI Jawa Barat Desak Polres Metro Bekasi Bertindak Tegas
Menyikapi polemik ini, Ahmad Syarifudin selaku Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat langsung angkat bicara. Ia menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang berjalan di Polres Metro Bekasi—sebagai tindak lanjut dari laporan yang diajukan Layla Rizky—harus dilewati secara transparan, profesional, dan patuh pada regulasi.
“AKPERSI Jawa Barat menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas rasa aman dan perlindungan hukum di rumah mereka sendiri. Jika benar ada tindakan penggeledahan yang mengabaikan prosedur hukum, instansi yang berwenang wajib mengusut tuntas dan memberikan klarifikasi,” kata Ahmad Syarifudin.
Ahmad juga mengingatkan agar supremasi hukum tidak dinodai oleh aksi-aksi yang berbau intimidasi terhadap warga sipil. Lambatnya progres penyelidikan dan penyidikan di Polres Metro Bekasi dinilai menjadi pemicu munculnya tekanan beruntun terhadap keluarga korban, termasuk insiden kedatangan 7 orang utusan yang salah satunya diduga oknum polisi tersebut. Oleh karena itu, Polres Metro Bekasi didesak segera mengambil langkah nyata.
“Kami meminta penegak hukum di Polres Metro Bekasi objektif memeriksa dugaan pelanggaran ini. Kalau terbukti ada maladministrasi atau pelanggaran prosedur, tindak tegas sesuai aturan. Namun, jika ini hanya salah paham, sampaikan secara terbuka ke publik agar tidak menjadi bola liar,” imbuhnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang lurus bukan sekadar demi keadilan semata, melainkan juga untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi negara dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Harapan Klarifikasi Terbuka
Kini, pihak keluarga sangat mengharapkan adanya penjelasan resmi dari instansi-instansi terkait atas kunjungan sepihak tersebut. Mereka berharap kejadian intimidatif seperti ini tidak terulang kembali, demi terwujudnya lingkungan tempat tinggal yang aman dan kondusif. Kasus ini diharapkan mendapat atensi khusus dari aparat berwenang guna mengurai fakta yang sebenarnya secara terang benderang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan ataupun konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait yang disebutkan dalam peristiwa di atas. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi menyediakan ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan.

















