Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Beny Setiawan WBP Lapas Pemuda Tangerang, Gembong Pemilik Pabrik Pil PCC di Serang Banten Divonis Mati

445
×

Beny Setiawan WBP Lapas Pemuda Tangerang, Gembong Pemilik Pabrik Pil PCC di Serang Banten Divonis Mati

Sebarkan artikel ini
Dijatuhi hukuman mati di PN Serang, Provinsi Banten, pada Kamis (14/8/2025). Beny Setiawan yang merupakan gembong pemilik pabrik narkoba jenis PCC di Kompleks Purna Bakti Rt 14/Rw 01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan Taktakan, Kota Serang. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Beny Setiawan (50), gembong pemilik pabrik narkoba jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) di Banten, dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Provinsi Banten, pada Kamis (14/8/2025).

Sebelumnya, dalam tuntutan terpisah, istri Beny Setiawan bernama Reni Maria, juga dituntut penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dalam transaksi keuangan dan pembelian bahan baku.

Adapun anak Beny dan Reni, yakni Andrei Fathur Rohman, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa lain seperti Abdul Wahid, Jafar, Acu, Hapas, Faisal, dan Muhamad Lutfi juga dituntut pidana mati. Sementara Burhanudin, karyawan Beny, dituntut penjara seumur hidup.

Barang bukti yang diamankan BNN, berupa narkotika jenis PCC beserta bahan baku dari pabrik narkoba rumahan milik Beny Setiawan di Kompleks Purna Bakti Rt 14/Rw 01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten. (Foto : Daeng Yusvin)

Ketua majelis hakim, Galih Dewi Inanti Akhmad di PN Serang, pada Kamis (14/8/2025) mengatakan, Beny melanggar Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Pasal tersebut tertuang dalam dakwaan alternatif kedua jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Ketua majelis hakim, Galih Dewi Inanti Akhmad saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (14/8/2025).

Galih Dewi Inanti Akhmad menjelaskan, mengenai yang memberatkan vonis terhadap terdakwa Benny, ia merupakan residivis dan mengendalikan tindak pidana produksi pil PCC saat sedang menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.

Kemudian, perannya sebagai inisiator, perencana pengendali yang menerima manfaat paling besar. Perbuatan terdakwa, lanjut Galih, merupakan yang sangat membahayakan generasi muda, membahayakan kehidupan manusia, bangsa, dan negara.

Beny Setiawan bersama keluarga dan karyawannya di depan pabrik narkoba rumahan di Kompleks Purna Bakti Rt 14/Rw 01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten. (Foto : Daeng Yusvin)

“Hal meringankan tidak ada,” katanya.

Diketahui, Beny Setiawan saat ini, masih berstatus atau merupakan narapidana di Lapas Kelas II Pemuda Tangerang.

Ia dari dalam Lapas, mengendalikan bisnis haram dengan memiliki sembilan orang pesuruh untuk melancarkan bisnis gelapnya. Tiga di antaranya merupakan keluarganya, yaitu istri, anak, dan menantu.

Baca Juga :  Bentrok Ormas Vs Debt Collector di Bekasi Berujung Bui, Polisi Tetapkan Tersangka Perusakan

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Jumat (27/9/2024), melakukan penggerebekan pada sebuah rumah mewah di Kompleks Purna Bakti Rt 14/Rw 01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten.

Rumah yang dijadikan clandestine laboratory atau laboratorium gelap narkotika itu, merupakan milik Beny Setiawan yang dibeli dari pemilik sebelumnya, bernama Anwar.

Pengungkapan pabrik narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN), pada Jumat (27/9/2024) lalu, membongkar pabrik narkotika jenis PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol) yang dijalankan oleh tuan rumah bernama, Beny Setiawan bersama keluarganya.

Sejumlah barang ilegal siap edar, berupa 971.000 butir PCC serta berton-ton bahan obat keras berbahaya tersebut, akhirnya disita petugas.

Pabrik narkoba tersebut, terungkap dari tim BNN yang memantau pengiriman paket 16 karung lewat jasa ekspedisi. Dari pemeriksaan, terdapat 960.000 butir pil putih.

Usai dilakukan uji True Narc, diketahui pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC. Tim BNN juga menemui, bahwa tersangka DD, yang saat ini masih buron, sebagai pengirim paket tersebut.

Dari sana, tim BNN melakukan penggeledahan di rumah di Kompleks Purna Bakti Rt 14/Rw 01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, dengan barang bukti sisa hasil produksi jenis pil PCC sebanyak 11.000 butir dan bentuk serbuk seberat 2.900 gram.

Tersangka yang ditangkap yaitu AD, BN, RY, dan dua narapidana, masing-masing berinisial Beny Setiawan dan FS.

Selanjutnya, pada Sabtu (28/9/2024), Tim BNN melanjutkan operasi secara intensif di beberapa titik, yakni di Ciracas Jakarta Timur, Lembang Jawa Barat, dan Serang Banten.

BNN akhirnya mengamankan tersangka lainnya, yaitu AC, JF, HZ, dan LF yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.

Pada 30 September, dilakukan penggeladahan di kediaman tersangka HZ di Ciracas, Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan ditemukan dua buah mesin cetak tablet otomatis dan beberapa bubuk yang mengandung parasetamol.

Baca Juga :  Di PN Serang, Ratusan Warga Minta Pelaku Mutilasi Wanita Muda Dihukum Mati

Dijalankan sekeluarga

Hal yang sempat membuat warga heran, yakni pabrik narkoba tersebut tidak hanya melibatkan satu-dua orang, melainkan satu keluarga.

Satu keluarga Beny Setiawan, dapat memproduksi hingga 80 ribu butir PCC. Mereka membuatnya hanya dengan modal nekat, berdasarkan eksperimen sendiri, serta informasi yang diperoleh dari buku.

Beny mengakui, bahwa bisnis barang haram ini sangat menggiurkan keuntungannya, dibandingkan usaha dia sebelumnya sebagai penyuplai minyak goreng kemasan dan air minum dalam kemasan.

Adapun aset dari usaha tersebut, sekitar Rp10 miliar, yang terdiri atas dua rumah serta empat mobil.

Sementara istri Beny, memiliki peran melakukan transaksi pembayaran pembelian bahan baku berupa PCC, dengan nilai transaksi hingga Rp600 juta.

Adapun anak Beny, berperan sebagai kurir pengantar hasil produksi, dengan upah sebesar Rp450 juta dari dua kali pengantaran

Menantu Beny, memiliki peran penting dengan membantu produksi pembuatan PCC bersama Jafar, yang merupakan “koki” peracik pil berbahaya tersebut.

Dari penggerebekan tersebut, aparat BNN menangkap 10 orang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Narkotika PCC yang diproduksi di pabrik rumahan tersebut, telah terjual kurang lebih sebanyak 6,9 juta butir bila dilacak dari pengiriman melalui jasa ekspedisi.

Pengembangan lebih lanjut dari kasus tersebut, masih terdapat 45 juta butir PCC yang sudah diedarkan di Jawa Timur.

Selain di Jawa Timur, penyebaran narkotika dari pabrik tersebut, meluas hingga Jakarta dan Banjarmasin. BNN masih menyelidiki apakah terdapat peredaran PCC dari pabrik tersebut di Banten.

​​​​​​Target anak SMA

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mencatat , penyalahgunaan narkotika PCC menyasar anak-anak yang baru memasuki usia dewasa, termasuk siswa SMA.

Baca Juga :  Penggunaan HP Dilarang Di Baduy, Lembaga Adat Minta Sinyal Internet Dihapus

BPOM menyebut, narkotika tersebut bekerja pada sistem saraf pusat pada reseptor AH atau reseptor hidrokarbon aril. Jika disalahgunakan, penggunanya bisa kecanduan.

Temuan barang bukti dari pabrik narkoba rumahan tersebut, jumlah target pengguna berkisar 971.000 anak muda. Jika diuangkan, nilainya kurang lebih sekitar Rp165 miliar.

Kepala BNN RI saat itu, Irjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, ada dalang di balik komando Beny dalam menggerakkan pabrik tersebut, yakni tersangka DD yang dalam status buron.

Dari interogasi pihak BNN terhadap Beny, diketahui DD mengendalikan pabrik itu.

Marthinus meminta, masyarakat untuk mempercayakan penangkapan pelaku peredaran narkoba kepada BNN RI.

Ia berjanji, mengusut kasus tersebut tidak hanya rantai peredaran bawah, namun hingga jaringan teratas.

Marthinus mengatakan, pengungkapan kasus clandestine laboratory atau laboratorium narkoba terselubung tersebut, merupakan upaya BNN memberantas peredaran gelap narkoba serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Perlindungan masyarakat, terutama pada daerah yang memiliki posisi geostrategis sebagai lintasan perdagangan nasional maupun internasional, serta berpotensi sebagai lokasi aglomerasi perekonomian dan permukiman.

BNN mengajak seluruh lapisan masyarakat, bersama-sama menjaga lingkungan sosial, agar tetap aman dan terhindar dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Dengan saling mendukung dan berkomunikasi, segenap pihak dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi perkembangan anak-anak dan generasi muda.

Selain itu, penting bagi setiap warga masyarakat berperan aktif mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika.

Melaporkan aktivitas mencurigakan dan memberikan informasi yang diperlukan kepada pihak berwenang, adalah langkah konkret yang bisa warga masyarakat ambil.

Membangun lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba demi masa depan yang lebih sehat merupakan tugas bersama.

Facebook Comments