Triberita.com, Lebak Banten – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, terus berkoordinasi dengan Direktorat Pelayanan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, terkait usulan penghapusan sinyal internet di wilayah Ulayat Baduy.
“Kita terus berkoordinasi dengan Kemenkominfo RI, terkait usulan penghapusan sinyal,” kata, Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Pemkab Lebak, Ajis Suhendi, Minggu (13/8/2023).
Sebelumnya, Lembaga Adat Baduy, telah menyampaikan melalui surat kepada Bupati Lebak, meminta sinyal internet di wilayahnya dihapus.
Selain minta sinyal dihapus, warga Baduy juga ingin pengunjung yang datang ke sana patuh soal aturan adat, terutama terkait larangan penggunaan gadget di Baduy Dalam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Kanekes, Saija. Menurut Saija, gadget seperti ponsel pintar dan kamera dilarang dipakai di Baduy Dalam dan wilayah tertentu di Baduy Luar.
“Alasannya, di Baduy Dalam banyak area yang dilarang, tidak boleh disebarkan kemana-mana. Banyak sejarah di sini (di Baduy) yang tidak boleh disebarkan,” kata Saija di Rangkasbitung, Senin (12/6/2023) lalu.
Saija mengatakan, saat ini banyak sekali konten-konten terkait Baduy yang bertebaran di media sosial. Penyebarannya tidak terkontrol oleh Lembaga Adat Baduy.
Karena itu, pihaknya ingin larangan soal penggunaan ponsel maupun kamera harus dipatuhi oleh pengunjung yang datang terutama ke Baduy Dalam.
Sementara dalam Rakor lanjutan pada Jumat lalu, Pemkab Lebak dengan Kemenkominfo, kata Ajis, masyarakat adat Baduy mengikuti kebijakan Pemerintah.
Dia mengatakan, bahwa Pemkab Lebak konsisten dengan usulan awal masyarakat Baduy, yaitu penghapusan internet di tiga kampung Baduy Dalam dan hutan adat sebagai upaya menjaga Baduy tetap lestari dalam konteks adat.
“Kami berharap tiga kampung tersebut dapat menjadi blank spot, namun jika tidak bisa dilimitasi untuk diusahakan dalam kondisi lemah sinyalnya,”ujarnya.
Ajis menambahkan, mulai saat ini, pengunjung tidak diperkanankan untuk mengaktifkan alat komunikasi saat berada di wilayah adat Baduy Dalam.
“Saat Rakor dengan Kemenkominfo, juga disampaikan bahwa coverage dari provider besar di Indonesia sudah dihilangkan dari area Baduy Dalam dan hutan larangan,”katanya.
Sebelumnya Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengatakan, permohonan penghapusan sinyal internet tersebut atas permintaan dari Lembaga Adat Baduy demi terjaganya adat budaya dari pengaruh negatif, akibat alat pembuka akses informasi.
“Lembaga Adat Baduy berharap, pihak yang berwenang dapat mempertimbangkan untuk dapat mencabut atau menonaktifkan jaringan seluler di wilayah-wilayah Suku Baduy Dalam, yang terdiri dari Desa Cikeusik, Cibeo, dan Cikertawana,”terang Iti.
“Permintaan tersebut, karena Lembaga Adat Baduy menilai berbagai akses negatif penggunaan gawai atau gadget atau smartphone bagi masyarakat Adat Baduy,” tandasnya.