Triberita.com | Subang – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang akhirnya membuka suara, membenarkan bahwa data yang dirilis oleh Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) ementerian Keuangan, benar adanya angka-angka tersebut dari tahun 2022 sampai 2024, tetapi tidak mencantumkan APBD Perubahan. BKAD menolak jika terindikasi Anomali
“DJPK hanya menulis APBD murni kang, perubahannya tidak diupdate kang oleh DJPKnya,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Subang, Asep Saeful Hidayat. Senin (17/03/2025).
Asep pun menjabarkan tentang postur APBD Kabupaten Subang Disclamer Tahun 2022 – 2024.
“Mengenai rilis dari data DJPK tentang Postur APBD Subang 2022 – 2024 yang disebut disclaimer, dapat kami sampaikan bahwa hal itu tidak ada kaitannya dengan opini BPK RI selama ini, yang mana Kabupaten Subang telah meraih Opini WTP atas LKPD Kabupaten Subang selama 6 tahun berturut-turut mulai dari tahun 2019 – 2024,” papar Asep.
Discaimer data yang disampaikan DJPK itu, lanjut dia, maksudnya adalah istilah bahwa DJPK melindungi institusi dari tanggung jawab rilisnya.
“Seperti definisi Disclaimer, adalah pernyataan penolakan atau penafian tanggung jawab atas suatu hal,” ungkapnya .
Asep menjelaskan, Disclaimer bisa berupa pernyataan tertulis, grafis, visual, rekaman audio, atau video.
“Tujuan disclaimer adalah, melindungi pihak yang membuat pernyataan dari tuntutan hukum, mencegah kesalahpahaman, memberi peringatan kepada penerima informasi, dan .emberi penjelasan mengenai batasan atau kewajiban yang ada,” jelasnya .
Dalam portal SIKD untuk tahun 2022, kata dia, semua rilis DJPK memunculkan Disclaimer di bawah data tabel Postur APBDnya.
Indikasi Anomali
Dalam paragraf disclaimer disebutkan bahwa : Apabila data pada tabel diatas terdapat keterangan ‘terindikasi anomali’, maka hal tersebut dapat disebabkan oleh dan seterusnya.
Sedangkan dalam tabel Postur APBD Kabupaten Subang tahun 2022, 2023 dan 2024 dalam paragraf keterangan berbunyi : “Data APBD Murni , realisasi APBD s.d Desember (2022, 2023, dan 2024), -data diterima SIKD per 14 Maret 2025”
“Dari paragraf keterangan tersebut, Kabupaten Subang tidak disebutkan sebagai Pemerintah Daerah yang terdapat indikasi anomali,” tandas Asep.

















