Triberita.com | Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka baru kasus perusakan dan pembakaran fasilitas umum (fasum) di Jakarta saat aksi demonstrasi pada 28-31 Agustus 2025.
Mereka yang ditetapkan tersangka di antaranya III, ARP, SPU, HH, seorang anak berhadapam hukum, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri menyatakan, bahwa masih ada tiga tersangka yang dalam pengejaran.
Ia menegaskan, 16 tersangka itu bukanlah berasal dari para pedemo dan hanya datang untuk merusak fasilitas umum serta menganggu ketertiban.
“Yang kami amankan, adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pedemo dan pengunjuk rasa,” jelasnya, Senin (15/9/2025).
Kapolda merincikan, 16 orang itu terlibat melakukan aksi perusakan di Arborea Cafe di Kementerian LHK, halte Transjakarta di depan Kemendikdasmen, gedung DPR/MPR, dan halte di depan Polda Metro Jaya.
Mereka melakukan aksi perusakan pada 28 hingga 31 Agustus 2025. “Menangkap 16 tersangka dari 4 TKP yang berbeda,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 187, 170, dan 406 KUHP.
















