Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBeritaNewsPeristiwa

Gelapkan Uang Study Tour MAN 1 Kota Bekasi Rp 474 juta, EO JHC Jadi Tersangka

282
×

Gelapkan Uang Study Tour MAN 1 Kota Bekasi Rp 474 juta, EO JHC Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Ratusan siswa kecewa lantaran tujuan ke universitas di Yogyakarta itu batal

Triberita.com, Kota Bekasi – Baru-baru ini publik di ramaikan dengan gagalnya kegiatan study tour MAN 1 Kota Bekasi, ratusan siswa kecewa lantaran tujuan ke universitas di Yogyakarta itu batal.

Dalam kasus penipuan tersebut, Polisi akhirnya berhasil menetapkan pemilik event organizer (EO) Jogja Holiday Centre (JHC), Aditya sebagai tersangka dalam kasus gagalnya kegiatan study tour MAN 1 Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan dalam keterangannya mengatakan, Aditya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana study tour MAN 1 Kota Bekasi.

“Tersangka telah menerima uang study tour MAN 1 Kota Bekasi sejumlah Rp474.500.000. Namun, uang tersebut rupanya tidak digunakan untuk kegiatan terkait,” kata Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan, Senin (12/6).

Ia menjelaskan, berawal kegiatan study tour MAN 1 Kota Bekasi ke Yogyakarta bakal diadakan pada 29 Mei 2023. Namun, menjelang keberangkatan pihak EO membatalkan kegiatan tersebut secara sepihak. Hal ini yang memicu kemarahan orang tua wali murid.

Lalu kemudian, lanjut Arwan, pihak EO meminta kegiatan tersebut diundur hingga tanggal 8 Juni 2023. Alih-alih berangkat, keberangkatan study tour MAN 1 Kota Bekasi ke Yogyakarta kembali batal dilaksanakan.

“Pada tanggal 9 (Juni 2023) dari pihak panitia sekolah melaporkan kasus tersebut penipuan dan penggelapan,” ujar Arwan.

Dijelaskan Arwan kembali, uang ratusan juta yang telah diterima tersangka, diduga akan digunakan untuk menutupi hutang di sekolah lain dengan kasus serupa.

“Bukan pinjol (pinjaman online), hutang pribadi kaitanya dengan itu, makanya dia tutupkan ke sana diambil dari uang sekolah. Itu pun tidak sekaligus secara bertahap,” jelasnya.

“Atas perbuatannya, Aditya dijerat pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan,” tandasnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Dampak Kemarau, Bencana Kekeringan Mulai Dirasakan Warga Pandeglang, 23 Desa Kesulitan Air Bersih