Triberita.com | Serang Banten – Bupati Kotim (Kotawaringin Timur) Provinsi Kalimantan Tengah, Halikinnor membuka suara perihal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengurangan masa jabatan.
“Saya dengan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran sesuai undang-undang memiliki masa jabatan 5 tahun, 2021 sampai tahun 2026,” kata Halikinnor, Minggu (28/1/2024).
“Kita bersama Apkasi sepakat menggugat ke MK agar periode kepala daerah daerah angkatan terakhir itu, sesuai Undang-Undang, yakni tetap 5 tahun,” sambung mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2018–2020, itu.
Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar 2024. Hal tersebut memangkas masa jabatan menjadi 3 tahun. Sehingga dirinya yang dilantik sebagai Bupati Kotim pada tanggal 26 Februari 2021, akan berakhir jabatannya pada tanggal 31 Desember 2024.
Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sepakat menggugat MK agar masa jabatan tetap berakhir tahun 2026.
“Karena jumlahnya sangat besar untuk seluruh Indonesia 217 Bupati, 31 Walikota dan 9 Gubernur. Presentasenya lebih dari 50 persen kepala daerah yang ada saat ini,” terangnya.

















