Secara persentase, jumlah Kepala Daerah yang dirugikan tersebut mencapai setengah dari jumlah total 546 Kepala Daerah di Seluruh Indonesia atau 49,5 persen dari 546 Kepala Daerah.
“Para Kepala Daerah tersebut mewakili kepentingan dari 270 Kepala Daerah yang terdampak, dan mengungkapkan setidaknya terdapat 7 persoalan dari desain keserentakan Pilkada 2024 yang diatur dalam pasal-pasal yang diuji oleh Para Pemohon,” dikutip dari keterangan tertulis.
Bunyi pasal-pasal yang diuji tersebut adalah :
Pasal 201 ayat (7) UU No. 10 Tahun 2016: “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024, “Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016: “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Pasal 201 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016: “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,”.
Menurut Visi Law, meski pasal yang diuji tersebut telah pernah diuji sebelumnya ke MK, para pemohon kali ini memiliki argumentasi yang berbeda dengan permohonan sebelumnya.

















